Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kehumasan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota

Boyolali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati ikuti kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kehumasan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, pada 19 s.d 20 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut dilaksankan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan tema Pendalaman Tugas Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu sesuai Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2022 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali yang di hadiri oleh Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas serta Staf di 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Koordinasi dan Sinkronisasi di buka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan. Dalam sambutannya menyampaikan Visi-Misi kita menyesuaikan zaman, media konvensional sekarang nyaris sudah tidak terdengar. Media sosial di nilai kanal yang paling efektif untuk mensosialisasikan kepemiluan, namun disisi lain media sosial menjadi ancaman, untuk menyebarkan konten2 hoak. Sehingga media sosial itu seperti 2 mata pisau yang sama tajamnya.

”Memperbanyak kualitas dan kuantitas konten medsos dan ILM, diharapkan bisa mengimbangi ancaman. Hoax  itu bukan berita bohong, namun hoax adalah bagian dari informasi yang menyesatkan, informasi dusta/dusta sengaja,” ungkapnya.

Selain itu Sosiawan mengatakan, bahwa kata hoax muncul sejak tahun 1822 di Inggris artinya mantra pesulap, saat ini telah terjadi perubahan paradigma, kerja kelembagaan bukan kerja divisi, tidak ada ego sektoral. Mari kita memberikan citra yang baik untuk kelembagaan, ditengah gempuran media sosial, terangnya.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendatangkan narasumber yang berkompeten dari beberapa kalangan salah satunya Haryo Sudrajat dari Bawaslu RI.

Penyampaian materi dari Haryo Sudrajat dari Bawaslu RI

Mengutip statment dari ibu Lolly Suhenti bahwa "Informasi hoax bisa viral karena informasi yg benar tidak tersebar" Bawaslu dianggap tidak bekerja kala hasil kerjanya tidak tersampaikan dengan baik ke publik, ungkap Haryo Sudrajat.

Ada beberapa metode yang harus dilakukan dalam pengelolaan media sosial dengan melewati proses perencanaan konten, penyiapan data, produksi konten, review, otorisasi Konten, dan penyebaran konten. Pemantauan Konten kemudian harus dilaksanakan tahap Evaluasi Konten, imbuhnya.

Haryo juga mengatakan ada beberapa hal yang tidak boleh dipublikasikan di media sosial Lembaga antara lain, Konten yang belum melalui tahap ACC, mengandung hate speech, mengandung unsur pornografi dan Hoax, Konten-konten sensitif dan Konten yang mengandung ucapan Ulang Tahun Pimpinan ataupun Pegawai.

Tag
Berita
Umum