Lompat ke isi utama

Berita

Ribuan Pengawas TPS se - Kabupaten Pati Resmi Dilantik

Pelantikan PTPS

Pati – Sebanyak 4402 Pengawas TPS (PTPS) se – Kabupaten Pati resmi dilantik pada hari Minggu dan Senin, 21 – 22 Januari 2024. Pelantikan dilaksanakan di masing – masing wilayah kecamatan se – Kabupaten Pati. Mereka akan menjalankan tugas pengawasan pemilu tahun 2024 di 4402 TPS pada 21 Kecamatan. 

Sesuai ketentuan, PTPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, serta dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara. PTPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslucam.

“PTPS adalah ujung tombak pengawasan pemilu tahun 2024 oleh karenanya harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup tentang pemilihan umum,” kata Supriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati.

Supriyanto menambahkan, Jajaran pengawas pemilu wajib memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Sebab pemilu adalah momentum penting 5 (lima) tahunan yang merupakan sarana memilih pemimpin / pengambil kebijakan. Selain itu, pemilu merupakan metode yang sah dan legal untuk pergantian kekuasaan. 

Lebih lanjut, Supriyanto menekankan jajaran pengawas pemilu hadir untuk melakukan pengawasan pemilu agar pemilu dilaksanakan berdasarkan asas luber dan jurdil.

“Diketahui bersama bahwa meskipun telah ada regulasi atau pengaturan terkait kepemiluan, namun tetap saja terdapat potensi pihak tertentu tidak taat kepada aturan kepemiluan dimaksud. Oleh sebab itu, jajaran pengawas pemilu hadir untuk melakukan pengawasan pemilu dan memastikan pemilu dilaksanakan berdasarkan asas ”LUBER DAN JURDIL”, sehingga proses dan hasil pemilu benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Supriyanto.

Selain itu, Supriyanto menjelaskan tentang tugas dan kewajiban PTPS saat puncak pesta demokrasi.

“PTPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara serta mengawasi persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara di TPS. Selanjutnya pengawas TPS juga bertugas mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Supriyanto.

“Selain itu, PTPS juga memiliki kewajiban yakni menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslucam melalui PKD serta wajib mematuhi kode etik penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Dalam penutupannya, Supriyanto berpesan agar segera cepat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di TPS

“Saya berpesan kepada PTPS yang baru saja dilantik agar segera mengenali pemangku kepentingan di TPS antara lain; KPPS, PTPS, Saksi, Pemilih, Petugas Ketertiban TPS, Pemantau Pemilu dan Pewarta/ Jurnalis. Bangun sinergitas yang baik dengan pemangku kepentingan di TPS melalui komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder  di wilayah kerja masing-masing,”

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Pati

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pati