Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Manajemen ASN Terukur Bawaslu Pati Ikuti Kegiatan Penguatan Penyusunan SKP Tahun 2026

Wujudkan Manajemen ASN Terukur Bawaslu Pati Ikuti Kegiatan Penguatan Penyusunan SKP Tahun 2026

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat bertajuk "Penguatan Penyusunan SKP Tahun 2026 Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Perencanaan Kinerja ASN yang Terukur". Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting pada tanggal 27 April 2026. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kepala Sekretariat (Kasek), Koordinator Sekretariat (Korsek), dan peserta dari jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Try Adiyanto Bayy, membuka acara tersebut untuk mewakili Ibu Kasek yang berhalangan hadir karena kurang sehat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja jajarannya.

  • Bawaslu Jawa Tengah berhasil mencapai nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang sangat tinggi, yakni 100 persen.
  • Pencapaian sempurna tersebut diakui sebagai hasil dukungan dari para Kasek terbaik se-Jawa Tengah.
  • Sosialisasi penyusunan SKP ini dilaksanakan untuk merespons permintaan dari sekitar 4 hingga 6 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Perubahan Sistem Penilaian SKP 2026

Asdm/Asdma Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Deny Sanjaya, selaku pemateri utama menjelaskan bahwa penyusunan SKP adalah instrumen penting untuk mendukung sistem manajemen kinerja ASN yang akuntabel, terukur, dan berorientasi pada hasil. Ia menekankan bahwa implementasi e-kinerja BKN diharapkan membuat proses evaluasi menjadi lebih sistematis dan transparan.

Penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK) ini didasarkan pada regulasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Terdapat beberapa poin penting dan perubahan dalam penyusunan SKP tahun 2026:

  • Perbedaan utama SKP tahun 2026 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah perubahan periode penilaian dari triwulanan menjadi bulanan.
  • Pengisian SKP kini mewajibkan adanya lampiran yang mencakup dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi.
  • Sistem realisasi target menggunakan rumus kumulatif atau akumulasi, di mana hasil kerja dihitung dari penambahan sejak bulan Januari hingga bulan berjalan.
  • Untuk penugasan, ASN diperbolehkan mengerjakan tugas yang tidak sesuai dengan jabatan definitifnya atas dasar kebutuhan organisasi, asalkan pejabat penilai tetap merupakan atasan yang sesuai dengan peta jabatan definitif.

Konsekuensi Tegas Penilaian Kinerja

Dalam sosialisasi tersebut, Deny juga memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi bagi pegawai yang tidak memenuhi target kinerja. Sistem kuadran kinerja membagi penilaian menjadi 5 kategori, di mana nilai di bawah standar akan berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.

  • Pegawai dengan nilai "Butuh Perbaikan" akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 10%.
  • Pegawai dengan nilai "Kurang" akan mendapat pemotongan tukin sebesar 25%, sedangkan nilai "Sangat Kurang" akan dipotong hingga 50%.
  • Selain pemotongan tukin, pegawai yang mendapat nilai "butuh perbaikan", "kurang", atau "sangat kurang" tidak diizinkan mengajukan kenaikan pangkat bagi PNS.
  • Nilai yang buruk tersebut juga mengakibatkan PNS, CPNS, dan P3K tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh ASN di lingkungan Bawaslu se-Jawa Tengah agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan SKP tahun 2026. SKP menjadi salah satu dokumen krusial yang digunakan oleh Tim SDM Provinsi sebagai syarat administratif pengurusan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat.

 

Tag
SKP