10 Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Apa Saja?
|
Pati - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi. Salah satu penentu utama keberhasilan pemilu adalah keakuratan data pemilih yang digunakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang tanggung jawab penting untuk menjamin bahwa data pemilih selalu dalam kondisi yang akurat, terbaru, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
PDPB adalah proses yang dilakukan secara terus-menerus guna memperbaiki dan memperbarui data pemilih. Proses ini mencakup pencatatan pemilih baru, pembaruan elemen data seperti alamat atau status pernikahan, hingga penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, misalnya karena pindah domisili atau meninggal dunia.
Dalam pelaksanaannya, PDPB mengacu pada sepuluh prinsip utama, yaitu:
- Komprehensif – mencakup seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Inklusif – melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan data pemilih.
- Akurat – menjamin data yang dicatat benar dan dapat diverifikasi.
- Mutakhir – berdasarkan informasi terkini mengenai status pemilih.
- Terbuka – menjamin keterbukaan akses bagi pemilih yang memenuhi syarat.
- Responsif – memberikan ruang tanggapan dan masukan dalam setiap tahapan.
- Partisipatif – mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memperbarui data pemilih.
- Akuntabel – memastikan proses dan hasil dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan.
- Perlindungan Data Pribadi – menjamin privasi dan keamanan informasi pemilih.
- Aksesibel – memudahkan publik dalam mengakses data hasil pemutakhiran.
Peraturan ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas pemilu dan kualitas demokrasi di Indonesia. Melalui prinsip-prinsip tersebut, PDPB mendukung terciptanya pemilu yang inklusif, transparan, dan dapat dipercaya.
Bawaslu Kabupaten Pati mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan dan turut serta mengawasi proses pemutakhiran. Partisipasi publik menjadi kunci dalam memastikan data pemilih yang sahih dan kredibel.
Editor dan Foto : Humas Bawaslu Pati