Lompat ke isi utama

Berita

Bocoran Strategi Bawaslu RI 2026 dari Penguatan SDM hingga Pengelolaan Dana Hibah

Bocoran Strategi Bawaslu RI 2026 dari Penguatan SDM hingga Pengelolaan Dana Hibah

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati mengikuti Rapat Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Awal Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) secara daring, Jumat (9/1/2026).

Rapat yang diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Pati, RM Ahmada Mangkunegara beserta jajarannya ini menyoroti dua isu krusial, yakni arah kebijakan pengelolaan anggaran dan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Bawaslu secara nasional.

Dalam arahannya, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni menyampaikan kabar segar mengenai rencana strategis peningkatan kualitas pegawai. Pihaknya tengah menggodok program pendidikan lanjutan bagi jajaran Bawaslu.

“Ke depan Bawaslu akan menyediakan beasiswa bagi pegawai yang memenuhi syarat, namun untuk mekanisme pelaksanaannya saat ini masih dalam tahap pengkajian,” ujar La Bayoni dalam rapat tersebut.

Selain isu pendidikan, La Bayoni juga menegaskan bahwa Bawaslu RI akan membuka kesempatan yang lebih luas untuk pengisian Jabatan Fungsional. Sementara terkait pelantikan calon pejabat struktural, prosesnya masih menunggu keputusan pimpinan guna memastikan kandidat yang terpilih adalah sosok final yang memenuhi seluruh ketentuan.

Pada sesi pembahasan teknis anggaran, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI, Pakerti Luhur, bersama Kepala Biro SDM dan Umum, memaparkan pengetatan aturan bagi pejabat perbendaharaan.

Pakerti menekankan bahwa mulai Tahun Anggaran 2026, sertifikasi kompetensi menjadi syarat mandatori (wajib) bagi para pengelola keuangan negara.

"Berkaitan dengan Bendahara, baik Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu, sejak tahun 2020 sudah diwajibkan bersertifikat BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi). Hal ini juga berlaku mandatori bagi PPK dan PPSPM mulai tahun 2026," jelas arahan tersebut.

Secara rinci, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat PNT, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) wajib bersertifikat SNT. Pengecualian sertifikasi hanya berlaku jika jabatan tersebut dirangkap langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena keterbatasan SDM.

Menyikapi transisi aturan ini, Bawaslu RI memberikan solusi bagi satuan kerja yang belum memiliki pegawai bersertifikasi. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi diminta mengusulkan daftar nama PPK atau PPSPM paling lambat 15 Januari 2026.

Usulan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Bawaslu RI untuk mendapatkan dispensasi operasi pada sistem SAKTI. Sebelum dispensasi turun, penugasan akan dialihkan kepada pegawai yang sudah tersertifikasi.

Terkait administrasi, Pakerti juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pejabat Perbendaharaan kini tidak lagi dibatasi tahun anggaran.

"Sepanjang tidak ada pergantian SK KPA, maka setiap KPA masih menjabat sebagai pejabat perbendaharaan," pungkasnya.

Editor dan Foto : Humas Bawaslu Pati