Bawaslu Jateng Bongkar Taktik Calon ‘Muka Dua’: Lolos di Atas Kertas, Substansi Menyesatkan
|
Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah memperingatkan adanya praktik manipulasi dokumen yang dilakukan calon saat tahapan pencalonan. Taktik ini memungkinkan calon bermasalah tampil seolah-olah ‘bersih di atas kertas’ meski secara substansi menyimpan masalah hukum.
Hal ini terungkap dalam kegiatan rutin Bawaslu Jateng, “Selasa Menyapa” edisi ke-14 yang digelar daring, Selasa (14/10), dengan tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pencalonan Pemilihan.”
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, dalam pembukaan, menekankan pentingnya kejujuran dan kecermatan dalam penegakan hukum di fase krusial ini.
“Tahapan pencalonan selalu menjadi fase paling strategis sekaligus paling kompleks. Integritas pengawas diuji di sini, karena hukum bukan sekadar teks, tapi juga konteks,” ujar Amin.
Sorotan tajam datang dari Zakariya, S.H.I., Anggota Bawaslu Kota Magelang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Ia membeberkan celah hukum yang sering dimanfaatkan oknum calon.
Menurut Zakariya, praktik licik ini muncul ketika calon menafsirkan frasa “tidak sedang dipidana” sebagai “sudah selesai menjalani hukuman”. Mereka mengajukan surat keterangan baru, namun sengaja tidak mencantumkan riwayat pernah dipidana lebih dari lima tahun.
“Secara administratif tampak lengkap, tapi substansinya menyesatkan. Ini area abu-abu yang sering dimanfaatkan oleh calon yang ingin terlihat bersih di atas kertas,” tegas Zakariya.
Ia menambahkan, Bawaslu harus tetap berpijak pada asas kejujuran dan pengawasan substantif agar publik tidak tertipu formalitas.
Langkah hukum yang ditempuh Bawaslu, lanjutnya, mencakup verifikasi substansi dokumen, koordinasi erat dengan Pengadilan Negeri dan KPU, serta memberikan rekomendasi korektif agar calon bermasalah tidak lolos akibat tafsir hukum yang longgar.
Editor dan Foto : Bawaslu Pati