Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Gelar Sosialisasi untuk Antisipasi Sengketa Pilkada 2024

Sosialisasi Oleh Bawaslu Jateng

Pekalongan - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Tata Kelola Dokumen di Kota Pekalongan pada 23-24 Oktober 2024. Ini merupakan kegiatan tahap kedua setelah sebelumnya digelar di Kota Surakarta pada 21-22 Oktober 2024 yang dihadiri 17 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kolaborasi Divisi Pencegahan, Hukum, dan Sengketa sangat penting. “Kita bisa belajar dari pengalaman Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024, di mana Mahkamah Konstitusi mengapresiasi keterangan tertulis Bawaslu,” ujarnya.

Kholiq juga menekankan perlunya mitigasi yang matang seperti yang dilakukan pada Pemilu 2024. "Hal tersebut akan kembali diterapkan pada Pilkada 2024 ini," tambahnya. Ia juga menyebutkan pentingnya memahami fakta lapangan selama tahapan penghitungan suara (Punghitsu) berlangsung.

Diana Ariyanti, anggota Bawaslu Jawa Tengah lainnya, mengingatkan bahwa setiap peristiwa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus didokumentasikan secara rinci oleh pengawas TPS menggunakan Formulir Pengawasan (Form A). “Uraian yang jelas akan memudahkan Bawaslu menyusun keterangan tertulis dan menggambarkan fakta di lapangan saat sengketa hasil Pilkada,” jelasnya.

Selain itu, Diana menegaskan pentingnya pengarsipan dokumen mulai dari pengawas TPS (PTPS), PKD, Panwascam hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. "Jika seluruh dokumen diadministrasikan dengan baik, akan sangat memudahkan dalam penyusunan keterangan tertulis untuk menghadapi perselisihan di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Editor : Humas Bawaslu Pati

Foto : Bawaslu Jateng

Tag
Bawaslu
Pemilihan 2024
Perselisihan Hasil