Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebut Penerapan Manajemen Talenta untuk Perkuat Kualitas ASN

Bawaslu Kebut Penerapan Manajemen Talenta untuk Perkuat Kualitas ASN

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menjadikan penerapan Manajemen Talenta sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungannya.

Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, La Bayoni, menjelaskan bahwa sistem ini merupakan instrumen krusial untuk memperkuat penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Manajemen Talenta, pengelolaan karier pegawai dapat dinilai secara objektif berdasarkan kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak.

"Tuntutan masyarakat terhadap birokrasi saat ini tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membutuhkan birokrasi yang profesional, responsif terhadap perubahan, inovatif, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik berkualitas," ujar La Bayoni dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data ASN di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Sosok yang akrab disapa Boy ini menuturkan, langkah Bawaslu tersebut sejalan dengan upaya reformasi birokrasi nasional. Selain itu, hal ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

Tantangan Pengelolaan 12 Ribu Pegawai

Lebih lanjut, Boy mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini diperkuat oleh 12.118 pegawai yang tersebar dari sekretariat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Jumlah yang masif ini diakuinya sebagai modal penting sekaligus tantangan besar bagi organisasi.

Dari belasan ribu pegawai tersebut, sebanyak 1.072 orang tercatat telah menduduki jabatan struktural di berbagai jenjang. Mereka memegang peran strategis dalam menjaga efektivitas tata kelola kelembagaan.

Meski demikian, Bawaslu masih memiliki pekerjaan rumah berupa kekosongan 251 jabatan struktural. Jumlah ini bahkan berpotensi melonjak apabila usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) di 253 Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota disetujui oleh Kementerian PANRB. Nantinya, setiap UKM akan membutuhkan posisi kepala sekretariat dan kepala subbagian.

Merespons kondisi tersebut, Boy menilai bahwa Bawaslu mutlak membutuhkan sistem pengelolaan SDM yang lebih modern, transparan, dan berbasis data.

"Dengan Manajemen Talenta, pengembangan karier tidak lagi hanya berdasarkan masa kerja atau ketersediaan jabatan, tetapi berdasarkan kualitas dan kesiapan individu," tegasnya.

Sistem ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi setiap pegawai untuk berkembang melalui jalur karier yang sesuai dengan kemampuan mereka. Boy juga meyakini bahwa Manajemen Talenta akan menjadi wadah inkubasi bagi Bawaslu untuk mencetak calon pemimpin masa depan.

"Pemimpin yang tidak hanya memiliki keahlian teknis dan manajerial, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan memiliki pemahaman sosial kultural yang kuat," tutupnya.

Sumber : Bawaslu RI