Bawaslu Pati Gelar Rapat Koordinasi untuk Jaga Netralitas ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, dan Perangkat Desa
|
Pati - Bawaslu Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder dengan tema “Netralitas ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa” di Hotel New Merdeka Pati, Selasa (12/11/2024).
Acara ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Kesbangpol Pati, Sugiyono dan Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Kinerja BKPSDM Pati, Nono Harjono.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto menekankan bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri adalah kunci untuk memastikan pemilihan umum yang adil dan demokratis. Ia menjelaskan bahwa setiap anggota institusi tersebut harus menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, guna mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas Pemilihan.
Supriyanto juga menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam menegakkan netralitas. Ia menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi tindakan ASN, TNI, dan Polri yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai Pemilihan.
Dalam pemaparan materi, Sugiyono menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini disampaikan dalam seminar yang diadakan di Pati, di mana berbagai pihak berkumpul untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil.
Sugiyono menggarisbawahi bahwa netralitas ASN merupakan salah satu prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal-pasal yang relevan, ASN diwajibkan untuk bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik, serta menjaga netralitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil .
“Pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat mengakibatkan sanksi yang tegas, termasuk pemberhentian bagi ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas Sugiyono. Ia merujuk pada berbagai bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, seperti memposting foto bersama bakal calon di media sosial atau ikut serta dalam kampanye .
Dalam rangka mendukung suksesnya Pilkada, Sugiyono juga menekankan pentingnya kemitraan antara KPU, BAWASLU, organisasi masyarakat, dan akademisi. “Kami perlu membangun sinergi yang kuat untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Pendidikan politik bagi masyarakat juga menjadi salah satu fokus kami untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran pemilih,” tambahnya .
Sementara itu, Nono menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses pemilu. Ia menyatakan, "Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pegawai ASN menjalankan tugasnya tanpa pengaruh politik, sehingga pemilu dapat berlangsung secara adil dan transparan."
Peraturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya. Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa netralitas adalah salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, yang berarti pegawai ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik manapun.
Pemerintah Kabupaten Pati juga mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan semua pegawai ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, guna menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Dengan langkah ini, diharapkan pemilu mendatang dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.