Bawaslu Pati Ikuti "Selasa Menyapa", Bahas Pelajaran Penting dari PSU Gorontalo Utara
|
Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati bersama Bawaslu se-Jawa Tengah mengikuti acara daring bertajuk “Selasa Menyapa” pada Selasa (5/8/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu di Jawa Tengah dengan menyerap pengalaman dari daerah lain. Narasumber acara ini adalah Anggota Bawaslu Gorontalo, John Hendri Purbq.
Inkonsistensi Putusan MK dan Isu Hukum
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyoroti adanya inkonsistensi dalam putusan MK yang ditemukan di Gorontalo Utara. Ia menyebut, ada kasus di mana percobaan pidana yang seharusnya menjadi masalah hukum justru lolos. Selain itu, ditemukan juga ketidakabsahan ijazah salah satu calon.
“Problematika pasca putusan MK tengah dihadapi. Sebab, ditemukan adanya inkonsistensi putusan MK yang dahulu menyebutkan adanya percobaan pidana tapi lolos, kemudian juga ditemukan adanya ketidakkeabsahan ijazah,” ujar Amin.
Senada dengan Amin, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menjelaskan bahwa kasus di Gorontalo Utara menjadi penting untuk dikaji karena melibatkan isu yuridis serius.
“Calon ini ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan putusan MA,” ungkap Diana. Ia juga menyoroti ironi para calon yang sering menyatakan siap menang dan siap kalah, tetapi pada kenyataannya tetap melayangkan gugatan saat mengalami kekalahan.
Pembelajaran dan Evaluasi untuk Masa Depan
Dalam pemaparannya, John Hendri menyampaikan hasil identifikasi dan permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan PSU di Gorontalo Utara. Ia berharap, Bawaslu di setiap daerah dapat mengambil pelajaran berharga dari kasus ini.
“Kita berharap di bagian hukum sudah mempersiapkan hal-hal yang disusun, kita evaluasi bersama, hasil evaluasi dapat disampaikan kepada pembuat undang-undang,” kata John Hendri.
Diana menambahkan, pengalaman dari Gorontalo Utara ini menjadi pengayaan luar biasa bagi Bawaslu di Jawa Tengah, untuk bisa membayangkan suasana yang dihadapi penyelenggara pemilu saat harus melaksanakan PSU.
Editor : Humas Bawaslu Pati
Foto : Bawaslu Jateng