Bawaslu Pati Ingatkan Calon Panwaslu Desa Tidak Masuk Sipol
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati tidak ingin calon peserta yang mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) masih terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol). Untuk itu, setiap calon anggota PKD yang mendaftar diminta namanya tidak masuk Sistem Informasi Politik (Sipol).
Jika nama calon peserta yang mendaftar sebagai anggota PKD diketahui masuk anggota parpol, Bawaslu meminta agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan bermaterai tidak sebagai anggota parpol.
Komisioner Bawaslu Pati, Ayu Dwi Lestari menegaskan, jika kedapatan masuk sipol, calon peserta harus meminta surat keterangan dari parpol yang telah tercantum namanya.
Bawaslu Pati saat ini telah membuka pendaftaran anggota PKD untuk kebutuhan Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran panitia pengawas tingkat desa dan kelurahan ini, sedang dilaksanakan oleh Panwascam di 21 kecamatan. Proses pendaftaran dibuka sejak 14-19 Januari 2023 mendatang.
Dikatakan, jika sampai batas waktu pendaftaran, jumlah peserta tidak memenuhi kuota minimal dua kali kebutuhan maka bakal dilakukan perpanjangan. Dengan syarat, minimal satu pendaftar adalah perempuan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pati itu juga menyebutkan, bahwa dari total 406 desa dan kelurahan se-Kabupaten Pasti, dipastikan akan memiliki satu orang PKD yang akan bersiap menghadapi pemilu 2024.
Diketahui, sejak hari pertama pendaftaran PKD dibuka antusias warga cukup tinggi. Tercatat oleh Bawaslu Pati, 203 orang telah mendaftarkan diri. Terdiri dari 108 pendaftar laki-laki dan 95 perempuan, Pungkasnya.