Bawaslu RI Perkuat Zona Integritas untuk Wujudkan Lembaga Bersih dan Transparan
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai upaya mewujudkan lembaga yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang transparan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, pembangunan ZI tidak hanya dimaknai sebagai program seremonial, melainkan langkah nyata untuk memperkuat pengawasan internal sejak tahap awal. Menurutnya, Inspektorat Utama harus terlibat sejak perencanaan hingga pelaksanaan, bukan hanya pada tahap akhir.
“Kami berharap pembangunan Zona Integritas ini dapat menjadikan Inspektorat semakin baik dalam pemeriksaan. Tidak hanya di hilir, tapi sejak tahap perencanaan Inspektorat harus dilibatkan agar seluruh proses bisa terawasi dengan baik dan tidak menimbulkan pelanggaran aturan,” ujar Bagja dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Inspektorat Utama menuju WBK/WBBM, di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Bagja menambahkan, keberhasilan ZI dan pencapaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) akan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kinerja pengawasan. Ia juga menekankan pentingnya integritas seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari pimpinan hingga aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
“Dengan ZI dan WBK, kita harapkan ada perbaikan struktur, infrastruktur, dan regulasi yang lebih mendukung sehingga kinerja pengawasan dan audit di Bawaslu semakin optimal,” kata dia.
Bagian dari Reformasi Birokrasi Nasional
Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini, menegaskan bahwa pembangunan ZI merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal ini, menurut Rini, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
“Sejalan dengan upaya tersebut, Kemenpan RB telah menetapkan regulasi khusus tentang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Regulasi ini diperkuat dengan Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Permenpan Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini menjadi landasan kuat bagi instansi pemerintah, termasuk Bawaslu, untuk membangun unit kerja percontohan reformasi birokrasi,” jelas Rini.
Komitmen Bersama
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady turut hadir menyaksikan penandatanganan serta pengambilan komitmen pembangunan ZI.
Dengan pencanangan ini, Bawaslu RI menegaskan keseriusannya untuk menjadi lembaga yang tidak hanya mengawasi Pemilu, tetapi juga memberi teladan dalam tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan melayani publik.
Sumber : Bawaslu RI
Foto : Bawaslu RI