Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rilis Buku Tafsir Putusan MK di Pilkada 2024, Jadi 'Kaca' bagi Pengawas

Bawaslu Rilis Buku Tafsir Putusan MK di Pilkada 2024, Jadi 'Kaca' bagi Pengawas

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi meluncurkan buku yang mengupas tuntas tafsir konstitusional dan putusan landmark Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024. Buku ini diharapkan menjadi instrumen refleksi sekaligus pedoman strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu.

Buku bertajuk "Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024" ini diterbitkan pada Desember 2025.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa peluncuran buku ini merupakan bukti komitmen lembaganya untuk terus bertransformasi menjadi knowledge-based institution. Menurutnya, buku ini menempatkan pemikiran hukum sebagai fondasi utama dalam kerja-kerja pengawasan.

"Buku ini adalah bukti komitmen Bawaslu untuk terus membangun diri sebagai knowledge-based institution, yang menempatkan pemikiran hukum sebagai fondasi mandat pengawasan," ujar Bagja dalam keterangannya.

Bagja menambahkan, buku ini berfungsi sebagai cermin bagi jajaran pengawas pemilu. Melalui karya ini, Bawaslu dapat melihat bagaimana tindakan kelembagaan mereka dinilai dari kacamata konstitusional oleh para hakim MK.

MK Apresiasi Keterangan Bawaslu

Salah satu sorotan utama dalam buku setebal 203 halaman ini adalah dokumentasi peran vital Bawaslu dalam persidangan sengketa hasil. Tercatat, tindakan Bawaslu mulai dari pencegahan, penanganan pelanggaran, hingga pembuktian menjadi faktor kunci yang memengaruhi pertimbangan MK.

Dalam buku tersebut terungkap bahwa Hakim MK memberikan apresiasi khusus terhadap keterangan Bawaslu. Data yang disajikan dinilai lebih "berisi", detail, dan didukung bukti kuat. Hal ini sangat membantu MK dalam memotret fakta lapangan yang sebenarnya terjadi.

Dampaknya, MK tidak hanya memutus soal angka perolehan suara. Berdasarkan fakta persidangan tersebut, MK mengeluarkan perintah hukum (judicial order) yang berdampak luas, mulai dari Penghitungan Suara Ulang (PSSU), Pemungutan Suara Ulang (PSU), hingga diskualifikasi pasangan calon.

Jadi Yurisprudensi Pemilu Mendatang

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya buku ini bagi masa depan demokrasi elektoral di Indonesia. Ia menilai kompilasi ini akan menjadi yurisprudensi penting.

"Ini akan menjadi yurisprudensi penting dalam memitigasi persoalan hukum pada pemilu dan pemilihan mendatang," tutur Lolly.

Buku ini diharapkan menjadi rujukan akademik yang produktif bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas untuk memahami evolusi penegakan prinsip jujur dan adil (jurdil) dalam sengketa pemilu di Tanah Air.