Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pati Ikuti Zoom LMS Bawaslu tentang Prosedur Layanan Informasi Publik

Bawaslu Kabupaten Pati Ikuti Zoom LMS Bawaslu tentang Prosedur Layanan Informasi Publik

Pati - Bawaslu Kabupaten Pati mengikuti kegiatan pembelajaran daring melalui Zoom Learning Management System (LMS) Bawaslu dengan materi “Prosedur Layanan Informasi Publik pada Tahapan Pemilihan Umum”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut membahas berbagai aspek pelayanan informasi publik pada tahapan Pemilu dan Pemilihan, mulai dari dasar hukum keterbukaan informasi publik, asas keterbukaan informasi, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Dasar hukum pelayanan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Informasi dan Peraturan Bawaslu terkait layanan informasi publik.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai klasifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) pada masa tahapan dan non-tahapan Pemilu, termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi juga membahas mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi secara cepat pada masa tahapan Pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pati berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.