Bawaslu Tangani 397 Laporan Pelanggaran Siber di Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah merilis data penanganan pelanggaran konten siber dalam Pilkada 2024 pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Siber Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (11/12/2024). Hingga kini, Bawaslu mencatat ada 397 laporan pelanggaran siber dari 38 provinsi dan 517 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Laporan pelanggaran ini terdiri dari 128 laporan di tingkat provinsi dan 269 laporan di tingkat kabupaten/kota. Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan terbanyak, yaitu 67 laporan (16,9 persen). Sementara di tingkat kabupaten/kota, Kota Bandung memimpin dengan 54 laporan (13,6 persen).
Mayoritas pelanggaran konten siber yang dilaporkan berupa ujaran kebencian, mencapai 295 laporan (74 persen). Selain itu, penyebaran berita bohong atau hoaks menyumbang 88 laporan (22,2 persen), sementara pelanggaran terkait proses pemilihan mencakup 3,5 persen dari total laporan.
TikTok menjadi platform media sosial yang paling banyak dilaporkan dengan 279 kasus (70,2 persen), diikuti Facebook sebanyak 57 laporan (14,4 persen) dan Instagram sebanyak 23 laporan (5,7 persen).
Bawaslu telah menindaklanjuti 51 persen dari laporan tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 122 konten telah dihapus, sementara sisanya masih dalam proses kajian atau belum ditindaklanjuti.
Editor : Humas Bawaslu Pati