Bawaslu Tegaskan Larangan Praktik Bagi-Bagi Sembako di Pemilu 2024
|
Semarang - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa tindakan bagi-bagi sembako kepada masyarakat selama pemilu merupakan praktik yang dilarang dan dianggap sebagai politik uang. Dalam sebuah rapat koordinasi yang diadakan pada Minggu (28/1/2024), Bagja menyatakan, "Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politics." Ia menambahkan bahwa sembako seharusnya hanya diperjualbelikan dan dapat diberikan dengan potongan harga, tetapi tidak lebih dari 50 persen.
Bagja mengingatkan bahwa larangan ini bukanlah hal baru. "Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah praktik-praktik yang merugikan.
Lebih lanjut, Bagja menekankan pentingnya soliditas di antara jajaran Bawaslu. "Jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait dengan kebijakan lembaga," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa perbedaan sikap di antara Bawaslu di berbagai tingkatan dapat menimbulkan masalah bagi integritas lembaga. "Ini seakan menimbulkan persepsi kepada publik, kalau Bawaslu tidak memiliki soliditas," jelas Bagja.
Dalam kesempatan tersebut, Bagja juga meminta semua pihak yang terlibat dalam pengawasan pemilu untuk bersikap tegas dan konsisten. "Ini sebagai bentuk komitmen kita untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi dalam proses pembentukan Pengawas TPS dan KPPS, agar semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Proses pembentukan PTPS dan pengawasan Pembentukan KPPS hendaknya dievaluasi masalah syarat administrasi dan tata cara pembentukan yang ada," pungkas Bagja.
Dengan pernyataan tegas dari Bagja, Bawaslu berharap dapat menciptakan pemilu yang bersih dan adil, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.