Bawaslu Tegaskan Pentingnya LHKPN untuk Jajaran Pengawas Pemilu
|
Jakarta – Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menegaskan bahwa seluruh jajaran pengawas pemilu, termasuk pejabat struktural Bawaslu, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Herwyn juga mendorong agar kebijakan pemberian sanksi dirumuskan untuk mereka yang tidak memenuhi kewajiban ini.
“Saya meminta kepada Pak Sekjen, jika memungkinkan, dirumuskan kebijakan agar jajaran pengawas pemilu yang tidak melaporkan LHKPN dapat diberikan sanksi,” ujar Herwyn saat menutup kegiatan Sertifikasi Unit Pengelolaan LHKPN di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sanksi yang dapat diberikan, menurut Herwyn, tidak hanya berupa sanksi administrasi, tetapi juga pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menekankan pentingnya langkah ini sebagai wujud komitmen menjaga integritas lembaga pengawas pemilu. “Kita harus tegas dan konsisten terkait hal ini karena ini adalah kewajiban kita,” tegasnya.
Herwyn juga menyoroti potensi keterlambatan dalam pengisian LHKPN, yang dinilai dapat menjadi kebiasaan buruk jika tidak ditangani dengan serius. Ia meminta admin, operator, dan PIC e-LHKPN turut membantu mengingatkan dan memfasilitasi pengisian laporan tersebut.
“Walaupun pengisian LHKPN adalah kewajiban pimpinan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, saya berharap bapak ibu sekalian yang menjadi PIC dapat membantu. Minimal dengan mengingatkan mereka yang wajib melapor,” kata Herwyn.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa proses pelaporan berjalan lancar dan mendukung upaya menjaga transparansi serta akuntabilitas di lingkungan Bawaslu.
Editor : Humas Bawaslu Pati
Foto : Bawaslu RI