Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Tak Digelar di Tahun yang Sama, Ini Alasannya

Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Tak Digelar di Tahun yang Sama, Ini Alasannya

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lagi diselenggarakan pada tahun yang sama, seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, pelaksanaan dua pesta demokrasi tersebut sebaiknya diberi jeda waktu agar tidak saling bertabrakan dalam hal tahapan dan pelaksanaan.

"Kami harap (Pemilu dan Pilkada) tidak disamakan. Akan lebih baik jika pelaksanaannya dipisah atau ada jedanya," kata Bagja dalam acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia menilai, tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang berlangsung beririsan telah menyulitkan kerja penyelenggara karena waktu yang sangat terbatas.

"Pada Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, tahapan keduanya berjalan secara beririsan. Penyelenggara hanya memiliki sedikit waktu," ujarnya.

Menurut Bagja, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak di tahun yang sama menimbulkan berbagai kendala dan kekurangan. Oleh karena itu, Bawaslu mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap skema pelaksanaan tersebut.

"Saya berharap Pemilu dan Pilkada ke depan tidak dilakukan pada tahun yang sama. Sebab, pelaksanaan serentak sebelumnya mengalami banyak kekurangan. Maka perlu evaluasi menyeluruh," ucapnya.

Bagja mengatakan, usulan pemisahan waktu antara Pemilu dan Pilkada sudah disampaikan kepada pemerintah, Komisi II DPR RI, serta para pemangku kepentingan lainnya. Namun, hingga kini Bawaslu masih menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

“Semoga hal ini bisa diselesaikan dengan baik dan menghasilkan keputusan terbaik. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara Pemilu dan seluruh stakeholder,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada 2024 lalu, Pemilu legislatif dan pemilihan presiden dilangsungkan serentak pada 14 Februari. Sementara itu, Pilkada serentak untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan sembilan bulan setelahnya, yakni pada 27 November 2024.

Editor : Humas Bawaslu Pati

Tag
Bawaslu
Rahmat Bagja