Dengan Desa Anti Politik Uang, Lawan Money Politik
|
Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati kembali melaksanakan kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Kertomulyo Kecamatan Trangkil. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Gasebo Pantai Kertomulyo Trangkil (12/10/21).
Kegiatan Sosoalisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Achwan selaku Anggota dan Kordiv. Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pati dan juga di ikuti oleh para perangkat desa, PKK, ketua RT dan Rw, serta para tokoh Masyarakat dan tokoh agama yang ada di wilayah Desa Kertomulyo Trangkil.
Karyo Bosono, selaku Kepala Desa Kertomulyo mengatakan bahwa pemerintah Desa Kertomulyo Kecamatan Trangkil sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pati. Dan saya juga mengucapkan selamat datang di Pantai Kertomulyo, kegiatan Sosialisasi Desa Anti Politik Uang ini sangat tepat sekali dilaksanakan di Desa Kertomulyo dimana saya sebagai Kepala Desa disini berharap Masyarakat di Desa Kertomulyo ini bisa sadar akan pentingnya demokrasi dan bahaya politik Uang.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Pati yang sudah memilih Desa Kertomulyo dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Desa Anti Politik Uang, semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Kertomulyo khususnya dan masyarakat yang ada di Kecamatan Trangkil pada umumnya, tambah Karyo Busono.
Ahmadi, selaku Ketua dan juga Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pati dalam pemaparannya mengatakan, permasalahan yang sering terjadi didalam Pilkada maupun Pemilu yang ada di masyarakat yaitu permasalahan politik uang, kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pelaporan pelanggaran pemilu maupun pemilihan, kemudian masyarakat hanya berbondong-bondong datang ke TPS saja dan tidak mengetahui apakah calon yang mereka pilih itu berkompeten atau tidak.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa sadar akan bahaya politi uang, dan apabila masyarakat Desa Kertomulyo nantinya pada saat ada Pemilu maupun Pilkada mengetahui ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pati dan juga laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil, tambah Ahmadi.
Karto, Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Pati juga menambahkan, Politik Uang itu sangat dilarang didalam undang-undang dan juga Agama. Dan bagi siapa yang melakukan tindakan tersebut dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan kemudian denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliyar rupiah. Bahaya politik uang itu bukan saja merusak proses Demokrasi, akan tetapi tindakan pembodohan rakyat sehingga menjadi penyebab terjadinya tindak korupsi.
Untuk itu masyarakat Desa Kertomulyo ini diharapkan bisa membantu Bawaslu berperan aktif dalam melakukan pengawasan jika nantinya ada pemilu maupun pilkada, sehingga terjadinya politik uang itu bisa menurun bahkan tidak ada politik uang lagi, imbuh Karto.
Riswadi, seorang pensiunan dan juga tokoh masyarakat Desa Kertomulyo berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pati seperti sekarang ini tidak hanya berhenti disini saja akan tetapi bisa berlanjut dilain waktu. Dan kami selaku tokoh masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan mudah-mudahan nantinya kami semua bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dan pilkada yang akan datang sehingga demokrasi yang ada di Indonesia bisa menjadi demokrasi yang berintegritas.