Edukasi Masyarakat oleh Panwaslucam Pucakwangi Menjelang Pemilihan 2024
|
Pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, Aula Kantor Kecamatan Pucakwangi menjadi tempat berlangsungnya kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tingkat Kecamatan yang diselenggarakan oleh Panwaslucam Pucakwangi. Kegiatan ini mengusung tema "Peningkatan Peran Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif" dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.
Anita Rahmawati, salah satu pembicara utama, membuka sesi materi dengan menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini. Ia menyatakan, "Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini bertujuan untuk memberikan sinergi dan edukasi kepada masyarakat supaya sama-sama dapat berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota." Anita menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan, terutama dalam konteks meningkatnya partisipasi yang masih bersifat pasif.
Lebih lanjut, Anita mengungkapkan, "Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan, diharapkan dapat menghasilkan pemilihan yang demokratis baik dari proses maupun hasilnya." Ia juga menyoroti fenomena kemenangan kotak kosong yang menjadi pemantik diskusi, yang menunjukkan kegagalan partai politik dalam mengkaderisasi pasangan calon yang diusulkan.
Isna Maylani, pembicara lainnya, menambahkan perspektif penting mengenai dimensi pengawasan pemilihan di Indonesia. Ia menjelaskan, "Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidak bisa berjalan sendiri. Keterbatasan anggota dalam proses pengawasan membuat pelibatan masyarakat menjadi sangat penting." Isna juga menguraikan jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, termasuk pelanggaran pidana seperti politik uang dan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara.
Isna menekankan pentingnya kolaborasi antara pengawas pemilu dan masyarakat, dengan mengatakan, "Yang harus dilakukan masyarakat adalah meningkatkan kolaborasi antara pengawas pemilu di seluruh jajaran dengan masyarakat. Sesuai dengan jargon Bawaslu, 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu'." Ia juga menjelaskan tata cara melaporkan dugaan pelanggaran, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memastikan kerahasiaan pelapor.