Ketua Komisi II DPR Dukung Bawaslu dan KPU Tetap Dipertahankan
|
Bali - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, kedua lembaga tersebut telah berhasil menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Serentak 2024.
"Kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan KPU dan Bawaslu yang ada sekarang, sekaligus memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan mereka dengan sukses melaksanakan Pileg, Pilpres, dan Pemilihan Serentak 2024," ujar Rifqinizamy dalam acara Perempuan Berdaya, Mengawasi; Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif dan Demokratis di Bali, Minggu (22/12/2024).
Rifqinizamy menambahkan, hingga kini belum ada pembahasan di Komisi II DPR RI terkait perubahan status atau fungsi KPU dan Bawaslu. Partai politik juga belum menyampaikan sikap resmi mengenai isu tersebut.
"Menurut saya, dalam konteks ini, membahas soal adhoc atau tidaknya KPU belum relevan. Ada hal yang lebih substantif yang perlu kita diskusikan, terutama untuk menata sistem politik dan kepemiluan kita," jelasnya.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, juga memberikan pandangannya. Ia menyebutkan, keputusan mengenai status adhoc atau permanen lembaga penyelenggara pemilu sepenuhnya berada di tangan pembuat undang-undang. "Namun, berdasarkan pengalaman kami, bentuk permanen adalah yang paling sesuai untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemilu," kata Rahmat.
Hingga saat ini, KPU dan Bawaslu terus berperan sebagai lembaga utama dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang inklusif, demokratis, dan berintegritas di Indonesia.
Editor : Humas Bawaslu Pati
Foto : Bawaslu RI