Lewat Selasa Menyapa, Bawaslu se-Jateng Evaluasi Tantangan Kampanye dan Masa Tenang
|
Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Jawa Tengah menggelar diskusi daring bertajuk "Kajian Yuridis dan Empiris Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Kampanye" dalam rangka menganalisis dan mengevaluasi regulasi serta pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (29/7/2025) melalui program rutin “Selasa Menyapa” yang digagas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Kabupaten Pati, turut hadir untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum serta tantangan empirik yang sering muncul pada tahapan kampanye hingga masa tenang. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi jajaran pengawas untuk memperkuat kapasitas dalam menjalankan tugas pengawasan secara maksimal.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husein, menegaskan bahwa tahapan kampanye merupakan fase yang paling rentan terhadap pelanggaran. Ia menyebut sejumlah praktik pelanggaran masih sering dijumpai, mulai dari politik uang, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, hingga pelibatan pihak yang secara hukum dilarang.
“Penyakit kampanye itu seolah menjadi langganan tiap Pemilu, entah disengaja atau tidak,” ujar Husein.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaporan dana kampanye. Keterbatasan akses terhadap sistem dan rekening dana kampanye kerap menjadi penghalang bagi Bawaslu dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan peserta Pemilu.
“Informasi dana kampanye sering kali dikecualikan, sehingga sulit diawasi secara maksimal,” tambahnya.
Sebagai solusi, Bawaslu mendorong penguatan inovasi pengawasan melalui pendekatan modern, termasuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif serta pemantauan konten kampanye di media sosial.
“Tagline kita jelas, bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. Pengawasan butuh keterlibatan masyarakat,” tegas Husein.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai lembaga yang diamanahkan konstitusi, Bawaslu harus hadir di setiap tahapan Pemilu, mulai dari pencegahan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, hingga pendampingan hukum.
“Apapun kasusnya, pintu masuknya adalah Bawaslu,” pungkasnya.
Program “Selasa Menyapa” ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi internal, tetapi juga diharapkan mampu mempererat sinergi antarjajaran Bawaslu se-Jawa Tengah dalam menjaga integritas Pemilu yang jujur dan adil.
Editor dan Foto : Humas Bawaslu Pati