Lima Kades dan Dua Perangkat Desa Diperiksa Bawaslu Pati
|
Pati - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap lima kepala desa dan dua perangkat desa yang diduga tidak netral dalam Pilkada Pati 2024. Dugaan keterlibatan mereka dalam kampanye telah teridentifikasi sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024.
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, menjelaskan bahwa pelanggaran ini terungkap melalui dua Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang telah didaftarkan untuk proses lebih lanjut. Proses klarifikasi terhadap para terduga kini sedang berlangsung.
Sebelumnya, Supriyanto menyatakan bahwa telah dilakukan diskusi awal dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan disepakati untuk melanjutkan ke tahap klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dua laporan dari petugas pengawasan mencakup lima kepala desa dan dua perangkat desa yang kini sedang ditindaklanjuti. “Kami sedang menangani dugaan pelanggaran ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim kami,” ungkap Supriyanto.
Untuk dua temuan yang telah diidentifikasi, pihak Bawaslu telah memanggil dua kepala desa dan satu sekretaris desa (sekdes) untuk memberikan klarifikasi. “Hari ini, kami juga berencana untuk meminta klarifikasi dari tiga kepala desa dan satu perangkat desa yang terlibat sebagai penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Kedua perangkat desa dan lima kepala desa yang dipanggil diduga melanggar pasal 71 ayat 1 Undang Undang Pilkada yang mengatur tentang netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa. Selain itu, mereka juga dicurigai melanggar pasal 69 huruf f Undang Undang Pilkada karena diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Penulis : Humas Bawaslu Pati