Lompat ke isi utama

Berita

Meski Ada WFA, Herwyn Tegaskan Bawaslu Wajib Hadirkan Staf di Kantor

Meski Ada WFA, Herwyn Tegaskan Bawaslu Wajib Hadirkan Staf di Kantor

Pati - Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, meminta seluruh jajaran Bawaslu untuk tetap mematuhi aturan pemerintah terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA). Menurutnya, fleksibilitas bekerja dari mana saja tidak berarti kantor Bawaslu boleh kosong.

“Walaupun bekerja dari mana saja, kantor Bawaslu tidak boleh kosong. Harus tetap ada jajaran staf dan pimpinan di kantor,” ujar Herwyn saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pembentukan Pengawas Pemilu Ad Hoc pada Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Jambi, Selasa (25/2/2025) malam.

Ia menegaskan, keberadaan staf di kantor sangat penting untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan, terutama terkait kebutuhan data hasil pengawasan pemilu dan pemilihan. Data tersebut, kata dia, kerap dibutuhkan oleh mahasiswa maupun akademisi untuk keperluan penelitian dan kajian.

Selain melayani publik, jajaran Bawaslu juga diharapkan tetap melaksanakan kegiatan internal seperti penguatan kapasitas, pendidikan pemilih, serta kajian kepemiluan yang mendorong pengawasan partisipatif pada pemilu berikutnya.

“Jika tidak ada orang yang siaga di kantor, dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah. Tunjukkan eksistensi Bawaslu walaupun tidak ada tahapan, dengan terus melakukan penguatan kapasitas dan kajian,” kata Herwyn.

Adapun Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu telah menyusun kajian mengenai Pemilu dan Pemilihan 2024 dalam lima kluster. Kajian itu mencakup evaluasi Pemilu Serentak 2024, proyeksi Pemilihan Serentak 2024, perspektif manajemen risiko Pemilu Serentak 2024, manajemen risiko Pemilihan Serentak 2024, serta persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak.

Tag
Bawaslu
WFA