Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Sinergitas Bersama Mitra Bawaslu Jadi Langkah Bawaslu Pati Perkuat Kelembagaan

Peningkatan Sinergitas Bersama Mitra Bawaslu Jadi Langkah Bawaslu Pati Perkuat Kelembagaan

Bawaslu Kabupaten Pati Menggelar Kegiatan Peningkatan Sinergitas Bersama Mitra Bawaslu di Resto Dona-Doni, Sabtu (20/9/2025).

Pati – Bawaslu Kabupaten Pati menggelar kegiatan Peningkatan Sinergitas Bersama Mitra Bawaslu dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Resto Dona-Doni, Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini dihadiri berbagai mitra strategis, mulai dari DPRD, KPU, Kesbangpol, LHKP, Lakpesdam, media massa, hingga tokoh masyarakat

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, menegaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang mengamanatkan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

“Kepentingan Bawaslu mengadakan kegiatan hari ini pasca putusan MK 135 yang mengamanatkan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal ditindaklanjuti secara regulasi dan teknis. Kita nanti akan belajar banyak dari ketiga narasumber pada kegiatan ini,” ujar Supriyanto.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, menambahkan bahwa Bawaslu memiliki peran penting sebagai mitra strategis demokrasi, bukan sekadar pelaksana teknis.

“Bawaslu hanya pihak yang menerima masukan dan menjadi partner strategis. Kita menunggu putusan apakah kita diperkuat atau dievaluasi. Namun roh dan spirit etos kenapa Bawaslu lahir tidak boleh berubah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pengawasan Pemilu ke depan masih berkutat pada isu klasik.

“Politik uang, netralitas ASN, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya peran tokoh masyarakat masih jadi pekerjaan rumah. Tipologi pemilih cerdas, kritis, pragmatis, dan skeptis harus jadi perhatian Bawaslu untuk memutus rantai politik uang,” lanjutnya.

Dalam sesi materi, akademisi UIN Walisongo, Dr. Mohammad Hakim Junaidi, menekankan pentingnya integritas penyelenggara Pemilu.

“Penyelenggara Pemilu harus jujur, mandiri, adil, dan akuntabel. Putusan 135 membuka peluang bagi rakyat untuk menagih janji politik kepala daerah yang tertuang dalam visi misi di KPU. Itu dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pemilih,” jelas Hakim.

Senada, dosen Universitas Brawijaya, Dr. George Towar Ikbal Tawakkal, menjabarkan bahwa pemisahan Pemilu memiliki tiga aspek besar, yakni hukum, politik, dan administrasi.

“Implikasi politiknya, warga negara punya instrumen demokrasi yang lebih padat, masa evaluasi yang lebih pendek, dan materi evaluasi yang lebih dekat. Perubahan kelembagaan penyelenggara Pemilu hingga kinerja KPU-Bawaslu juga akan ikut terimbas,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, hingga kesejahteraan pengawas Pemilu.

“Demokrasi kita lebih baik dari Amerika. Tapi tantangan kita tidak mudah, harus berani melawan opini, disinformasi, hingga campur tangan elit global. Karena itu Bawaslu harus jadi learning organization dan jangan bosan mengikuti bimtek,” ungkapnya.

Azis juga menolak wacana menjadikan Bawaslu sebagai lembaga adhoc.

“Saya tidak setuju kalau Bawaslu di-adhoc. Mendidik dan membentuk sebuah lembaga tidaklah mudah. Hari ini kesederhanaan adalah hal yang luar biasa, dan itu harus dipegang oleh pemimpin,” tegasnya.

Dengan beragam pandangan tersebut, forum sinergitas ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan Bawaslu sekaligus menyiapkan langkah strategis dalam menghadapi dinamika pengawasan Pemilu di era pasca putusan MK 135.

Editor dan Foto : Humas Bawaslu Pati

Tag
Bawaslu
Bawaslu Pati
Penguatan Kelembagaan