PSU Digelar di 24 Daerah, Bawaslu Diminta Perkuat Koordinasi dengan Daerah
|
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025). Sidang tersebut turut dihadiri oleh dua pimpinan Bawaslu, Puadi dan Herwyn JH Malonda.
Dalam putusannya, MK memerintahkan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), sembilan perkara ditolak, lima perkara tidak dapat diterima, satu perkara diperintahkan rekapitulasi ulang, dan satu perkara diminta memperbaiki surat keputusan KPU.
Menariknya, dari 24 perkara PSU, sebanyak 11 di antaranya disertai amar putusan diskualifikasi calon. Diskualifikasi tersebut terjadi pada Pilbup Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Tasikmalaya, Pilgub Papua, Bengkulu Selatan, Parigi Moutong, Palopo, Gorontalo Utara, Kutai Kartanegara, serta Pesawaran. Seluruh daerah ini diwajibkan menggelar PSU di seluruh TPS.
Sementara itu, beberapa daerah mendapat putusan PSU terbatas, seperti Pilbup Barito Utara yang digelar di dua TPS, Pilbup Magetan di empat TPS, Pilbup Buru di satu TPS, Pilwakot Banjarbaru di seluruh TPS, Pilbup Empat Lawang, serta Pilbup Bangka Barat di empat TPS.
Selain itu, MK juga menjatuhkan putusan lain, seperti perintah rekapitulasi ulang perolehan suara di Pilbup Puncak Jaya dan perbaikan keputusan KPU di Pilbup Jayapura.
Dalam amar putusan, MK juga menugaskan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu daerah demi menjamin pelaksanaan PSU sesuai ketentuan hukum.
Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim anggota lainnya, yakni Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Foto : Bawaslu RI