Rakor Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
|
Pati, Dengan menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati mengadakan kegiatan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Pati dan diikuti oleh Ketua, Anggota serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pati, pada selasa (19/4/22).
Ketua Bawaslu Pati Ahmadi, dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pati adalah lembaga yang baru. Tentunya membutuhkan pengelolaan BMN yang akuntabel. Semoga dengan kegiatan ini dapat menambah ilmu baru dan dapat diaplikasikan di Bawaslu Kabupaten Pati.
Yogi Suharyo dalam pemaparannya mengatakan, dasar hukum pengelolaan barang milik Negara adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 4 tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang ke Pengguna Barang. Kemudian UU NO. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan sebagai pengelola barang milik Negara sedangkan Sekretaris Daerah sebagai pengelola sekaligus pengguna barang milik daerah.
“BMN itu meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan barang yang berasal dari perolehan lain yang sah seperti hibah atau sumbangan, pelaksanaan perjanjian atau kontrak, berdasarkan ketentuan undang – undang dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
BMN juga dapat dipindahtangankan melalui penjualan, tukar – menukar, hibah dan penyertaan modal dari pemerintah pusat. BMN/D yang berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemda yang bersangkutan. Penilaian BMN/D dilaksanakan oleh kepala satker untuk mengetahui kondisi dan penetapan nilai barang persediaan. Kepala satker dapat mengajukan usul penghapusan (rusak, susut, kadaluarsa atau hilang) melalui Keputusan Kepala Satker, imbuh Yogi.
Kordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi Achwan juga menambahkan bahwa website juga termasuk Barang Milik Negara (BMN) yang tak berwujud. Untuk nilainya sendiri sesuai dengan yang ada dalam rencana anggaran biaya. Dan dapat mengalami penyusutan dikarenakan kadaluarsa.
Penulis: Dani
Foto: Aris Supriyanto
Editor: Tim Humas Bawaslu Pati