Sanksi Administrasi Menanti Peserta Pemilu yang Langgar Aturan LADK
|
Jakarta - Anggota Bawaslu, Puadi, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh KPU dalam rangka Pemilu 2024. Dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Validasi Data Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu dan Pelanggaran Pemilu yang berlangsung pada Kamis (12/1/2024), Puadi menyatakan, "Tim Pengawasan Bawaslu harus mengidentifikasi juga apakah KPU benar-benar melakukan penerimaan LADK dengan benar." Ia menekankan bahwa keakuratan dalam pelaporan sangat krusial untuk menjaga integritas pemilu.
Puadi juga mengingatkan tim pengawasan untuk memastikan bahwa KPU memberikan sanksi administrasi kepada peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, "Tim pengawasan harus memastikan KPU memberi sanksi administrasi terhadap peserta pemilu yang melanggar." Dalam konteks ini, Puadi menginstruksikan agar Divisi Penanganan Pelanggaran bekerja sama dengan Divisi Pencegahan dalam pengawasan LADK, dengan tujuan untuk menunjukkan kepada publik bahwa Bawaslu beroperasi secara transparan.
Ia menambahkan, "Kualitas pengawasan pemilu itu diukur dari hasil temuan pengawasannya," yang menunjukkan bahwa hasil pengawasan yang baik sangat penting.
Puadi berharap bahwa koordinasi antara kedua divisi tersebut tidak hanya terjadi saat pelaporan LADK, tetapi juga dalam pengawasan kampanye terbuka dan hari tenang, untuk memastikan bahwa semua tahapan pemilu diawasi dengan baik.