Wujudkan Tertib Administrasi Kesekretariatan, Bawaslu Pati Ikuti Rapat Pelaksanaan Inventarisasi BMN Tahun 2026
|
Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menegaskan komitmennya dalam menertibkan dan mengamankan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan kesekretariatan. Langkah strategis ini dimantapkan seiring dengan keikutsertaan jajaran Bawaslu Kabupaten Pati dalam Rapat Pelaksanaan Inventarisasi BMN Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara virtual melalui platform Zoom Meeting, Selasa (5/5/2026).
Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Tri Adiyanto Baay, S.STP., M.Ec.Dev, dalam arahannya menyampaikan bahwa inventarisasi BMN merupakan mandat aturan yang wajib dilaksanakan secara berkala, yakni minimal lima tahun sekali. Pelaksanaan ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181 Tahun 2016.
"Tujuan kegiatan hari ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kepada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota terkait tata cara persiapan dan pelaksanaan inventarisasi BMN tahun 2026," ujar Adi Baay. Beliau menambahkan, penyamaan persepsi mengenai regulasi terbaru sangat krusial guna mencegah terjadinya kesalahan prosedur administrasi di tingkat daerah. Meskipun rapat koordinasi terpaksa digelar secara daring karena penyesuaian anggaran, ia berharap efektivitas dan efisiensi kegiatan tidak berkurang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, S.E., M.Si, memberikan penekanan khusus pada beban tanggung jawab di tingkat kabupaten/kota. Beliau mengingatkan jajaran Kepala Sekretariat (Kasek) dan Koordinator Sekretariat (Korsek) bahwa mereka bertindak selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) yang memikul tanggung jawab penuh atas aset negara di wilayahnya.
"Sekretariat itu mengelola 3M: Man (Sumber Daya Manusia), Money (Keuangan), dan Material (Barang/Aset)," urai Lyesni. Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar proses inventarisasi tidak semata-mata diserahkan kepada staf atau operator. "Pimpinan kesekretariatan harus mengawal secara berkala proses inventarisasi ini," tegasnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Tim Inventarisasi BMN Jawa Tengah. Dalam pelaksanaan tahun 2026 ini, proses pendataan aset terintegrasi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) UI versi 2. Tim teknis merinci alur kerja yang terbagi dalam tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan.
Pada tahap persiapan, Bawaslu di tingkat daerah diwajibkan menyusun Surat Keputusan (SK) Tim, menyiapkan data awal, serta membuat denah ruangan yang akan menjadi objek inventarisasi. Sementara pada tahap pelaksanaan, petugas akan melakukan pengecekan fisik langsung, pembaruan data di aplikasi, serta penempelan label sementara. Guna mempercepat proses di lapangan, pemindaian kode QR (scan QR code) pada aset kini dapat dilakukan dengan lebih praktis memanfaatkan aplikasi SIMAN Mobile.
Bawaslu Kabupaten Pati merespons arahan ini dengan segera menyusun pembagian tugas internal bagi tim teknis kesekretariatan. Sinergi yang solid diharapkan mampu memastikan seluruh proses penataan, pencatatan, dan pelaporan BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pati berjalan akuntabel, tepat waktu, serta memenuhi standar tata kelola aset negara yang diamanatkan regulasi.