Abhan : Pelaksanaan Pilkada 2020 Di Undur
|
Lewat video conference, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah gelar rapat dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Abhan menyampaikan beberapa hal kepada peserta rapat. Salah satunya, yaitu KPU RI telah memberikan tiga opsi atas tertundanya Pilkada 2020. Antara lain ditunda bulan Desember 2020, bulan Maret 2021 dan bulan September 2021.
"Ada tiga opsi yang ditawarkan KPU RI untuk pelaksanaan Pilkada 2020 yang tertunda. Yang pertama yaitu dilaksanakan pada Bulan Desember 2020, yang kedua dilaksanakan Bulan Maret 2021 dan yang ketiga diundur satu tahun berarti September 2021. Namun yang realistis adalah pada bulan September 2021, karena dari segi anggaran dan persiapannya akan jauh lebih matang," ujarnya.
Bersama dengan KPU RI, pihaknya sore ini akan mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPR RI, dan Mendagri. Membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dijadikan dasar penundaan Pilkada 2020.
"Nanti kami dan KPU RI akan adakan pertemuan dengan Komisi II DPR RI dan Mendagri untuk membahas Perppu. Kami meminta ketika Perppu nanti dibuat, tidak hanya berisi penundaan Pilkada saja, namun juga mengatur secara detail tahapan Pilkada dan pelanggarannya," tambahnya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih meminta kepada 21 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk menunggu hasil Perppu dari Pemerintah.
"Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah untuk menunggu Perppu dari Pemerintah, jangan berspekulasi kalau belum ada Perppu," ungkapnya.