Bawaslu Pati Bekali Mahasiswa Hukum STAIP Jurus Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati mengadakan edukasi pengawasan kepemiluan yang menyasar kalangan akademisi. Kegiatan bertajuk Pendidikan Penyelesaian Sengketa ini digelar khusus untuk mahasiswa Fakultas Hukum di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAIP), Sabtu (19/4/2026).
Tampil sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pati, Ayu Dwi Lestari, S.Kom., M.M. Di hadapan para mahasiswa, Ayu membedah tuntas alur dan mekanisme hukum jika terjadi perselisihan dalam tahapan pesta demokrasi.
Dalam materinya, dijelaskan bahwa ruang lingkup penyelesaian sengketa proses pemilu mencakup sengketa antarpeserta, serta sengketa antara peserta dan penyelenggara. Adapun objek utama dari sengketa proses pemilu umumnya berupa Surat Keputusan (SK) dan/atau Berita Acara (BA) yang diterbitkan oleh jajaran KPU.
Lebih lanjut, Ayu memaparkan terkait batas waktu penanganan sengketa yang cukup ketat agar tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diamanatkan untuk memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Dalam proses penanganannya, Bawaslu senantiasa mengutamakan jalur perdamaian terlebih dahulu melalui mediasi. Mediasi di Bawaslu ditempatkan sebagai perwujudan prinsip restorative justice serta berfungsi sebagai alternative dispute resolution. Apabila pada tahap ini para pihak yang bersengketa tetap tidak menemukan kesepakatan, maka penanganan akan dilanjutkan ke tahapan adjudikasi.
Selain penyelesaian di internal Bawaslu, sosialisasi tersebut juga menyinggung ihwal potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mahasiswa dijelaskan bahwa pengajuan gugatan sengketa TUN Pemilu baru sah dilakukan setelah seluruh instrumen upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Upaya hukum ke PTUN ini biasanya dapat diajukan untuk beberapa objek krusial, salah satunya menyangkut verifikasi partai politik peserta pemilu.
Melalui program Pendidikan Penyelesaian Sengketa ini, Bawaslu Kabupaten Pati berharap mahasiswa hukum dapat lebih kritis dan melek terhadap regulasi kepemiluan, sehingga ke depannya mampu berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan berkeadilan.