Audiensi Perdana 2026, Bawaslu Pati dan BEM FH Safin Kunci Kesepakatan Kawal Konsolidasi Demokrasi
|
Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menerima kunjungan audiensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Safin Pati, Rabu (28/1/2026). Pertemuan ini membahas sinergi strategis antara mahasiswa dan pengawas pemilu dalam penguatan demokrasi serta pengawasan partisipatif.
Bertempat di Ruang Media Center Bawaslu Pati, rombongan mahasiswa disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, beserta jajaran komisioner dan sekretariat.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Safin, Key Rasya, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal kepengurusan baru mereka untuk membangun kolaborasi edukatif. Ia menegaskan posisi mahasiswa hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam penegakan hukum kepemiluan.
"Kami ingin melakukan sinergi kelembagaan, khususnya dalam hukum kepemiluan. Fokus kami adalah edukatif dan akademik, tanpa ada unsur politik praktis," ujar Key dalam audiensi tersebut.
Key menambahkan, BEM FH Safin memiliki program kerja sosialisasi hukum ke desa-desa dan sekolah. Program ini diharapkan dapat diselaraskan dengan agenda Bawaslu untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengapresiasi inisiatif mahasiswa tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan instruksi Bawaslu RI terkait konsolidasi demokrasi. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tiga fungsi utama: pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
"Kehadiran teman-teman mahasiswa ini menjadi bagian penting untuk melaksanakan instruksi konsolidasi demokrasi. Kami sangat terbuka, baik untuk kolaborasi program maupun kesempatan magang bagi mahasiswa untuk memperdalam tata kelola pemilu," kata Supriyanto.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pati Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ayu Dwi Lestari, menyoroti tantangan nyata di lapangan. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu masih minim karena faktor ketakutan dan ketidaktahuan prosedur.
"Masyarakat seringkali berani berkoar-koar di media sosial tentang dugaan pelanggaran, tapi tidak berani melapor resmi karena takut identitas terbuka atau tidak paham syarat formil-materiilnya," jelas Ayu.
Ayu berharap mahasiswa hukum dapat menjadi jembatan informasi dan agen pengawasan partisipatif. "Kami butuh kolaborasi. Mahasiswa bisa membantu mensosialisasikan cara melapor yang benar dan berkualitas, sehingga laporan masyarakat bisa kami tindak lanjuti," tambahnya.
Dalam sesi diskusi, Bawaslu juga menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran, mulai dari pencegahan hingga penindakan yang melibatkan Gakkumdu untuk ranah pidana
Editor dan Foto : Humas Bawaslu Pati