Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Pati Sinkronisasi Data Pemilih Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026

Bawaslu dan KPU Pati Sinkronisasi Data Pemilih Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar sinkronisasi data pemilih pada Senin (28/9/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, sekaligus memastikan akurasi data sebelum ditetapkan secara resmi.

Pencocokan data tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mewajibkan KPU melakukan pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pati menyerahkan hasil uji petik dan pencermatan faktual yang telah dilakukan jajarannya di lapangan. Data temuan itu kemudian disandingkan dengan basis data milik KPU Pati sebagai bahan perbaikan dan koreksi bersama.

Fokus pencermatan terutama menyasar kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kategori ini mencakup warga yang telah meninggal dunia serta pemilih yang berpindah domisili keluar daerah.

Penyaringan data pemilih TMS menjadi langkah krusial agar daftar pemilih tetap mutakhir dan selaras dengan dinamika kependudukan terkini di Kabupaten Pati.

Melalui sinkronisasi ini, kedua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu berupaya meminimalkan potensi selisih angka sejak dini. Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 nantinya akan menjadi acuan dasar bagi pelaksanaan pemutakhiran data pada Triwulan IV mendatang.

Upaya berkelanjutan ini diarahkan untuk menyusun daftar pemilih yang akurat, inklusif, dan komprehensif, sehingga hak pilih seluruh warga Pati dapat terlindungi dengan baik pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.