Bawaslu Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Sebut Momentum Perbaikan Demokrasi
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Putusan ini dinilai menjadi landasan penting dalam mengevaluasi sistem pemilu di Indonesia secara menyeluruh.
“Putusan MK Nomor 135 ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu kita. Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga soal memperkuat demokrasi melalui sistem yang lebih efisien dan berkeadilan,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam Rapat Urgensi Harmonisasi Pengaturan Penegakan Hukum Pemilu di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Puadi menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu sebelumnya menghadirkan berbagai tantangan, seperti tingginya angka suara tidak sah serta beban kerja yang berat bagi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa menjadi solusi untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan adil.
"Posisi Bawaslu adalah menghormati putusan MK dan mendukung setiap perubahan yang membawa perbaikan terhadap sistem demokrasi Indonesia," tegas Puadi.
Melalui forum diskusi tersebut, Bawaslu juga berupaya menghimpun masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan guna merancang sistem penegakan hukum pemilu yang lebih adaptif ke depan.
"Harapan kami, perubahan desain ini tidak hanya menyentuh aspek teknis keserentakan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem penegakan hukum pemilu yang hingga kini masih menghadapi banyak tantangan," pungkasnya.
Sumber : Bawaslu RI
Foto : Bawaslu RI