Bawaslu Jateng Targetkan Pelaporan LHKPN 2025 Rampung Pertengahan Februari
|
Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memasang target tinggi terkait transparansi harta kekayaan penyelenggara negara. Mereka menargetkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025 di seluruh jajaran Bawaslu se-Jateng dapat diselesaikan pada pertengahan Februari 2026.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan evaluasi LHKPN 2024 dan sosialisasi pelaporan 2025 yang digelar secara daring, Kamis (22/1). Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Jateng, termasuk Bawaslu Pati dan Klaten.
Dalam forum tersebut, perwakilan Bawaslu RI, Agha Putra, menyampaikan hasil evaluasi pelaporan LHKPN tahun 2024 di Bawaslu Jateng. Kinerjanya dinilai sangat baik dengan tingkat pelaporan dan ketepatan waktu mencapai 100 persen.
Namun, dari sisi tingkat kepatuhan, angkanya masih di 98,8 persen. Agha mengungkapkan masih ada sedikit kendala administrasi yang perlu dibereskan.
“Masih terdapat tiga Wajib Lapor yang perlu melakukan penyempurnaan administrasi, khususnya terkait surat kuasa, sehingga mempengaruhi capaian kepatuhan yang belum 100 persen,” jelas Agha.
Untuk memastikan target tahun 2025 tercapai tepat waktu, Bawaslu Jateng telah menetapkan sejumlah Person In Charge (PIC) per wilayah koordinator untuk mendampingi proses pelaporan di tingkat kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Jateng menekankan pentingnya sosialisasi segera agar target tersebut terealisasi. Merespons hal ini, Bawaslu Kabupaten Pati menegaskan komitmennya untuk mendorong kepatuhan pelaporan 100 persen sebagai bentuk integritas dan pencegahan korupsi.
Aturan Wajib Lapor dan Sanksi
Agha Putra menegaskan bahwa Wajib Lapor (WL) LHKPN di lingkungan Bawaslu mencakup Ketua, Anggota, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Pelaporan harus dilakukan secara jujur dan akurat melalui laman e-LHKPN KPK, mencakup harta milik penyelenggara, pasangan, dan anak tanggungan.
“Wajib Lapor yang tidak menyampaikan LHKPN akan berdampak pada penilaian Reformasi Birokrasi di Bawaslu,” tegasnya.
Kewajiban Pelaporan Pajak via Coretax
Selain LHKPN, pegawai Bawaslu juga diingatkan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan pajak. Perwakilan Bawaslu RI lainnya, Melia, menyosialisasikan penggunaan sistem baru Coretax DJP.
Seluruh pegawai yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2026 setelah menerima bukti potong tahunan. Melia memperingatkan, keterlambatan atau kegagalan melaporkan SPT akan berujung pada sanksi, mulai dari denda administrasi, pemeriksaan pajak, hingga pemblokiran NPWP untuk layanan tertentu.