Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pati Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Bawaslu Kabupaten Pati Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Pati – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan ke-2 tingkat Kabupaten Pati pada hari Rabu (2/7/2025) bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Pati.

Bawaslu Kabupaten Pati yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Pati Zaenal Abidin, S.E.Sy didampingi Kasubbag Pengawasan M. Fahrudin, S.I.P., M.M. beserta staf Bawaslu Dwi Oktaviandri, S.H. dan Diky Faisal Helmi, S.Sos. hadir untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan tersebut.

Selain Bawaslu Kabupaten Pati juga dihadiri Polresta Pati, Kodim 0718 Pati, Kesbangpol Pati, Pengadilan Negeri Pati, Kejaksaan Negeri Pati, Dispendukcapil Pati, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pati.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Dilanjutkan sambutan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Pati dan Proses Rapat Pleno Rekapitulasi kemudian disampaikan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Adrik Yusri, S.Sy.,M.H. Rapat pleno terbuka PDPB ini dilakukan setiap triwulan dan pleno tersebut merupakan pleno yang ke-2.

“Pimpinan Pleno mengucapkan terima kasih kepada para terundang hadir dalam kegiatan hari ini, kegiatan ini merupakan non tahapan di mana pada pemilihan tahun 2024 kemarin kita melaksanakan Daftar Pemilih Tetap. Ini merupakan kegiatan KPU Kabupaten sesuai PKPU No 1 Tahun 2025. Dimana rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan tiap 3 bulan sekali. Rekapitulasi PDPB dan ini menjadi kegiatan non tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas,” ujar Adrik.

Dalam rapat pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Pati memberikan tanggapan “apresiasi kepada KPU Pati karena tanpa bantuan badan ad hoc sudah mampu menyelesaikan PDPB. Kemudian masukan kepada KPU terkait teknis bahwa  dimana dalam rekap yang disampaikan KPU Pati untuk pemilih baru masih kosong, sehingga untuk rekap kedepan agar ditambahkan, bisa berkoordinasi dengan dinas terkait. Selain itu Bawaslu juga menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan yang lalu harus dimasukan dalam DPB, selanjutnya untuk pemilih TMS harus di jelaskan keterangan TMSnya. apakah sudah dimasukkan ke dalam PDPB ini. Selanjutnya pemilih dengan kategori TMS belum dijelaskan keterangan TMSnya apa, hal ini dapat menjadi catatan agar pelaksanaan Rapat Pleno selanjutnya dapat dijelaskan oleh KPU Pati,” ujar Zaenal Abidin [02/07/25].

Dengan adanya masukan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pati menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Editor dan Foto : Humas Bawaslu Pati

Tag
Bawaslu Pati
PDPB
Pleno PDPB