Bawaslu Kabupaten Pati Ikuti Klarifikasi dan Sanggah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Pati - Bawaslu Kabupaten Pati menghadiri kegiatan Perbaikan Pemberitahuan Nilai Tahap I dan Tata Cara Klarifikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses klarifikasi dan penyampaian sanggahan terhadap hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pati diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pati Sigit Pamungkas, PPID Bawaslu Kabupaten Pati Wanda Sigit Setiawan, serta Staf Pengelola PPID Dani Wardyanto. Tim hadir untuk memberikan penjelasan, menyampaikan klarifikasi, serta melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Proses klarifikasi dan penyampaian sanggah ini menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten Pati untuk menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik yang semakin baik. Berbagai upaya perbaikan dilakukan melalui penguatan pengelolaan informasi, optimalisasi layanan PPID, serta penyempurnaan website dan media informasi sebagai sarana pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Hasil dari proses tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan. Nilai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Pati yang sebelumnya 78 meningkat menjadi 90 setelah dilakukan perbaikan dan klarifikasi terhadap hasil penilaian Tahap I. Capaian ini mencerminkan kesungguhan Bawaslu Kabupaten Pati dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Peningkatan nilai tersebut menjadi dorongan bagi Bawaslu Kabupaten Pati untuk terus berinovasi dan melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan informasi publik. Dengan semangat perbaikan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pati berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta mendukung terwujudnya badan publik yang informatif sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.