Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pati Ikuti Pelatihan LMS Bawaslu dengan Tema Tata Cara Pelayanan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik

Bawaslu Kabupaten Pati Ikuti Pelatihan LMS Bawaslu dengan Tema Tata Cara Pelayanan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik

Pati - Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Pati mengikuti kegiatan Pelatihan Learning Management System (LMS) Bawaslu dengan tema “Tata Cara Pelayanan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik” yang dilaksanakan secara daring.

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran pengelola informasi publik mengenai mekanisme pelayanan keberatan informasi serta penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi pelatihan disampaikan oleh Arbain dari Tera Indonesia Consulting yang membahas secara komprehensif terkait proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI).

Dalam pemaparannya dijelaskan berbagai alasan permohonan sengketa informasi publik, di antaranya tidak ditanggapinya permintaan informasi, tidak dipenuhinya permintaan informasi, hingga penyampaian informasi yang melebihi batas waktu pelayanan. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai alur penyelesaian sengketa informasi publik mulai dari tahap registrasi, mediasi, ajudikasi nonlitigasi, hingga putusan Komisi Informasi.

Pelatihan juga membahas jangka waktu pengajuan dan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi, termasuk tahapan administrasi, pemeriksaan awal, mediasi, serta pembuktian dalam proses sengketa informasi publik.

Melalui kegiatan ini, peserta dari Bawaslu Kabupaten Pati diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu menghadapi proses keberatan maupun sengketa informasi publik secara tepat sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan pelatihan LMS Bawaslu ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pelayanan informasi publik guna mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu yang semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.