Bawaslu Kabupaten Pati ikuti Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan II Tahun 2025
|
Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Pati mengikuti Rapat Evaluasi pengawasan PDPB Triwulan II Tahun 2025 pada Senin, 14 Juli 2025. Rapat yang diselanggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut dilaksanakan secara Daring dengan mengundang Ketua, Kordiv P2H, dan juga Kasubag Pengawasan serta Staf Pengawasan se-Provinsi Jawa Tengah.
Rapat yang diselenggarakan secara daring tersebut membahas terkait Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan, Nur Kholiq menyampaikan yang menjadi catatan-catatan dalam pengawasan PDPB.
Berdasarkan Rekapitulasi berdasarkan Berita Acara (BA) Pleno KPU Kabupaten/Kota yang telah didapatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah jumlah Pemilih mencapai 28.517.734 Jiwa. adapun Jumlah Pemilih di Kabupaten Pati sejumlah 1.028.929 Jiwa dengan rincian Jumlah Pemilih Laki-laki sejumlah 505.560 dan Pemilih Perempuan sejumlah 523.369.
Adapun diakhir materi Nur Kholiq menyampaikan agar Bawaslu kabupaten/kota yang belum mengikuti Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dikeluarkan Bawaslu RI agar segera menyesuaikan seperti berkoordinasi dengan pihak terkait, mendirikan Posko aduan, publikasi hasil pengawasan dsb. Selain Bawaslu Kabupaten/kota beserta jajaran Sekretariat Kabupaten/Kota wajib melakukan uji petik (minimal uji petik 1 pegawai=1 orang uji petik) per triwulan.
Penulis: Humas Bawaslu Pati
Editor: Humas Bawaslu Pati