Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pati Laksanakan SE Bawaslu RI Terkait Pemutaran Lagu Kebangsaan dan Mars Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Pati Laksanakan SE Bawaslu RI Terkait Pemutaran Lagu Kebangsaan dan Mars Bawaslu

Pati - Bawaslu Kabupaten Pati mulai menerapkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di seluruh lingkungan Bawaslu, termasuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Edaran ini tertanggal 2 Juli 2025 dan merupakan tindak lanjut atas surat dari Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menumbuhkan dan memperkuat semangat nasionalisme, cinta tanah air, pengabdian kepada negara, serta meningkatkan loyalitas terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan jiwa korsa di lingkungan Bawaslu.

Adapun ketentuan pelaksanaan secara teknis adalah sebagai berikut:

  1. Memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat, dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Nasional, setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00 waktu setempat, dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.

  3. Memperdengarkan dan menyanyikan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum, setiap hari Rabu pukul 10.00 waktu setempat, dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.

Editor dan Foto : Humas Bawaslu Pati

Tag
Bawaslu
Bawaslu Pati