Bawaslu Kabupaten Pati Terbitkan Surat Imbauan Kepada KPU Dalam Persiapan Putungsura
|
Pati - Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta pelaksanaan tugas pengawasan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pati menerbitkan surat imbauan Nomor 488/PM.00.02/K.JT-17/11/2024 tanggal 11 November 2024 kepada KPU Kabupaten Pati untuk:
a. Memastikan kesiapan ketersediaan dan distribusi logistik Pemilihan di setiap TPS dan memastikan keamanan setiap logistik Pemilihan sehingga logistik dapat sampai dengan kondisi baik di setiap TPS satu hari sebelum hari pemungutan suara;
b. Memperhatikan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat tujuan dalam proses distribusi Logistik;
c. Memastikan KPPS memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemungutan suara;
d. Memastikan keakuratan Daftar Pemilih di setiap TPS;
e. Memastikan terpenuhinya setiap hak pilih Warga Negara Indonesia;
f. Memastikan kesiapan TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara;
g. Memastikan kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara;
h. Memastikan kesiapan TPS dalam menjamin aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas;
i. Tidak membatasi wilayah kerja Pengawas TPS di TPS dengan hanya diberikan ruang gerak yang terbatas;
j. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPPS bahwa wilayah kerja Pengawas TPS meliputi seluruh TPS.
Editor : Humas Bawaslu Pati