Bawaslu Pati Ajak Tolak Politik Uang di Desa Sukoharjo
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati kembali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo, Kamis (2/9/21)
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi, dan dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, babinsa, babinkamtibmas dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa Desa Sukoharjo.
Beliau mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Pati yang telah memilih Desa Sukoharjo sebagai tempat untuk kegiatan sosialisasi desa anti politik uang dan beliau berpesan semoga kegiatan ini tidak hanya berakhir hari ini saja tetapi berlanjut di masa yang akan datang.
Ahmadi selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pati menjelaskan, perbedaan pemilu dan pilkada. Yang pertama adalah dasar hukumnya. Pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif. Dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan pada Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Masyarakat juga diajak untuk menolak politik uang, karena jika ada yang melakukan politik uang pada bisa dijerat hukuman bagi si pemberi maupun yang menerima, imbuhnya.
Ayu Kordiv. Pengawasan dan Hubal menambahkan, bahwa jika ingin melaporkan apabila ada pelanggaran dalan Pemili maupun Pemilihan laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil supaya laporan tersebut bisa diterima dan di register. Syarat formilnya yaitu identitas pelapor, identitas terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Dan yang terakhir kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas.
Sedangkan syarat materiilnya adalah peristiwa dan uraian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti. Beliau juga menghimbau bahwa jangan takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran jika mengetahui peristiwa tersebut. Telah dijamin oleh Undang-Undang keamanan dan kerahasiaan pelapor.
Salah satu masyarakat Desa Sukoharjo Jatmiko mengatakan, kami masyarakat Desa Sukoharjo sangat mengapresiasi kegiatan Bawaslu Kabupaten Pati dalam melakukan pembinaan Desa Anti Politik Uang, semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Sukoharjo Kedepannya.