Bawaslu Pati Awasi Klarifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg di Sekolah dan Dinas Terkait
|
Pati – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati melakukan pengawasan klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati, pada rabu (26/07/23).
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan secara langsung di SMA Negeri 2 Pati, dan Badan Pemasyarakatan Kabupaten Pati, proses klarifikasi tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Pati.
Ahmadi, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pati melakukan pengawasan secara melekat di SMA Negeri 2 Pati dalam pengawasannya di temukan bahwa untuk mengecek keapsahan dan kebenaran data tersebut pihak Sekolah memohon waktu untuk melakukan pencarian dan pencocokan.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pati di Bapas Pati di temukan bahwa dokumen yang dilakukan klasifikasi tidak sesuai denga apa yang dilampirkan dalam persyaratan endaftaran Bakal Calon.
“Berdasarkan Pasal 240 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dan Pasal 12 ayat (1) huruf C PKPU No.10 Tahun 2023, digunakan sebagai dasar untuk melakukan klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati oleh KPU Kabupaten Pati guna memastikan keabsahan dari dokumen tersebut.