Bawaslu Pati Bedah Tuntas Tafsir Konstitusional Sengketa Pemilu 2024
|
Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar diskusi dan kajian hukum mendalam bertajuk "Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Mahkamah Konstitusi Pada Pemilu Tahun 2024". Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pati, Rabu (11/2/2026).
Agenda ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pati, Kepala Sekretariat, para Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta jajaran staf di lingkungan Bawaslu Pati.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pati, Ayu Dwi Lestari, bersama Kasubag Hukum, Humas & Datin, Wanda Sigit Setiawan, hadir sebagai narasumber utama dalam membedah dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kaitannya dengan kerja-kerja pengawasan pemilu.
Dalam paparannya, kajian ini menyoroti klasterisasi tafsir konstitusional di mana putusan Bawaslu memegang peranan krusial sebagai rujukan MK dalam memutus sengketa hasil pemilu.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah bagaimana putusan Bawaslu sering kali dijadikan dasar pertimbangan utama (referensi) oleh Hakim Konstitusi. Sebagai contoh, dalam sengketa Pileg di Banten, MK memerintahkan penyandingan data karena adanya rekomendasi Bawaslu yang menyatakan perlunya menjaga kemurnian suara pemilih.
"Tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan," tegas materi kajian tersebut, merujuk pada yurisprudensi di mana MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara akibat rekomendasi Bawaslu yang diabaikan oleh KPU.
Diskusi juga mengupas kasus-kasus di mana 'koreksi' Bawaslu yang dianggap terlambat oleh termohon, tetap dianggap substansial oleh MK demi keadilan pemilu. Hal ini menegaskan bahwa legitimasi dan tertib administrasi pemilu menjadi prioritas dalam tafsir konstitusional MK.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Pati dalam memahami judicial order serta memperkuat argumen hukum dalam pengawasan tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah mendatang.