Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pati Gelar Konsolidasi Demokrasi, Tegaskan "Garis Merah" Netralitas TNI Menuju Pemilu 2029

Bawaslu Pati Gelar Konsolidasi Demokrasi, Tegaskan "Garis Merah" Netralitas TNI Menuju Pemilu 2029

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati mulai tancap gas mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029. Pasca-berakhirnya gelaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pati langsung bergerak cepat melakukan pencegahan pelanggaran dengan menggelar diskusi konsolidasi demokrasi yang berfokus pada penguatan isu Netralitas TNI. Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, S.H., M.H., bertempat di Koramil 01/Pati Kota dengan dihadiri oleh tujuh orang peserta dari jajaran anggota TNI.

Dalam diskusi intensif yang berlangsung selama dua jam tersebut, Bawaslu dan pihak Koramil menyepakati batasan ketat atau "Garis Merah" yang wajib dipatuhi oleh seluruh prajurit demi menjaga marwah demokrasi. Batasan tersebut meliputi komitmen untuk tidak memihak dan tidak memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon. Selain itu, disepakati pula larangan keras bagi anggota TNI untuk memfasilitasi atau menggunakan seluruh aset dinas, seperti kendaraan, gedung, hingga alat komunikasi untuk kepentingan kampanye. Pihak pimpinan juga dilarang memberikan arahan kepada keluarga mereka yang memiliki hak pilih untuk memilih kandidat tertentu.

Tidak berhenti pada tataran diskusi, Bawaslu Kabupaten Pati bersama pemangku kepentingan terkait juga telah merumuskan sejumlah langkah strategis sebagai rencana tindak lanjut yang nyata. Langkah tersebut di antaranya adalah mengadakan sosialisasi intensif bagi seluruh prajurit dan PNS TNI agar memahami sanksi disiplin maupun pidana pemilu. Bagi personel lapangan seperti Babinsa, akan dibuatkan buku saku sebagai panduan cepat mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye. Selain itu, pengawasan ketat dan pembatasan aktivitas digital juga akan menyasar para pengguna media sosial guna mencegah pose foto dengan simbol tangan atau komentar yang mengarah pada dukungan paslon. Sebagai wujud transparansi, sebuah posko pengaduan bagi masyarakat umum juga akan didirikan untuk menampung laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Langkah persuasif dan kolaboratif ini diambil oleh Bawaslu Pati berdasarkan mandat Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di samping itu, kegiatan ini sejalan dengan Rencana Strategis Bawaslu 2025-2029 dalam memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan demi menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil. Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, menegaskan bahwa laporan hasil diskusi ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi atas upaya konsolidasi demokrasi di wilayahnya. Melalui langkah awal ini, diharapkan sinergi antara pengawas pemilu dan aparat keamanan di Kabupaten Pati semakin solid guna memastikan tahapan panjang menuju Pemilu 2029 dapat berjalan dengan aman dan berintegritas.