Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pati Gelar Teknik Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf untuk Pertajam Analisis Regulasi Pengawasan Pemilu

Bawaslu Pati Gelar Teknik Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf untuk Pertajam Analisis Regulasi Pengawasan Pemilu

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar kegiatan pembekalan internal mengenai Teknik Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf di Ruang Rapat Bawaslu Pati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas jajaran sekretariat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar tahapan pemilu.

Acara tersebut menghadirkan praktisi hukum, Rosidi, serta diisi oleh Anggota Bawaslu Pati, Ayu Dwi Lestari, dan Kepala Subbagian (Kasubag) Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Pati, Wanda Sigit Setiawan.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Pati, Ayu Dwi Lestari, menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai perbedaan antara kajian hukum dan telaah staf bagi pengawas pemilu. Menurutnya, meski para pimpinan di Bawaslu tidak semuanya berangkat dari latar belakang akademis hukum, peningkatan kompetensi dalam merumuskan analisis hukum tetap menjadi prioritas yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI.

"Kajian hukum itu berfokus pada aspek yuridis berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menilai legalitas atau potensi risiko pelanggaran hukum guna memberikan kepastian hukum. Sementara telaah staf lebih bersifat empiris dan komprehensif, bertujuan membantu pimpinan mengambil kebijakan dari sudut pandang politik maupun kondisi riil di lapangan," ujar Ayu.

Memasuki sesi pemaparan materi, Kasubag Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Pati, Wanda Sigit Setiawan, membedah secara teknis mengenai mekanisme penyusunan kedua dokumen tersebut.

Wanda menjelaskan bahwa kajian hukum di lingkungan Bawaslu diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Advokasi Hukum.

"Kajian hukum ini peruntukannya lebih kepada memberikan pendampingan hukum atau persetujuan advokasi bagi jajaran pimpinan maupun sekretariat yang menghadapi proses hukum di pengadilan, seperti di PTUN atau DKPP," jelas Wanda.

Sebaliknya, analisis hukum atau telaah staf disusun menggunakan metode IRAC (Issue, Rule, Analysis, Conclusion). Dokumen ini berfungsi sebagai bahan rujukan bagi pimpinan untuk merumuskan solusi atas masalah konkret atau dalam menyusun masukan terhadap regulasi pemilu yang dinilai rancu atau tumpang tindih.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, praktisi hukum Rosidi memberikan masukan penting terkait penyusunan dokumen hukum tersebut. Ia menyoroti pentingnya kejelian staf dalam melihat singgungan antara aturan normatif (teori) dan realitas empiris di lapangan.

"Hukum itu antara teori dan yang terjadi di lapangan kadang berbeda. Ada pasal yang dikenakan, tetapi kondisi empirisnya berbeda. Jika tidak sinkron, hal tersebut akan melahirkan akibat hukum baru. Di sinilah pentingnya kerja sama antara staf dan pimpinan untuk menganalisis setiap kasus secara objektif sebelum diputuskan," papar Rosidi.

Selain teknis penyusunan, kegiatan ini juga mengevaluasi sistem pendokumentasian produk hukum. Bawaslu Pati mengakui bahwa pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat kabupaten/kota saat ini masih menginduk dan bergantung penuh pada persetujuan (approval) Bawaslu RI, sehingga penguatan arsip lokal secara mandiri perlu terus dioptimalkan.