Bawaslu Pati Gencar Identifikasi Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
|
Pati - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati saat ini tengah melakukan identifikasi terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
Anggota Bawaslu Pati, Sigit Pamungkas, mengakui bahwa banyak APK di wilayahnya yang tidak sesuai dengan aturan, meskipun ia belum memiliki gambaran lengkap mengenai jumlahnya. "Baru inventarisasi baik tingkat Desa sampai Kabupaten. Kurang lebih 2 mingguan, setelah itu kita teruskan ke KPU," ungkap Sigit.
Proses pendataan ini mencakup seluruh tingkat, dari Desa hingga Kabupaten, dan hasil temuan akan segera disampaikan kepada KPU Pati untuk ditindaklanjuti.
Sigit menambahkan, "Kita teruskan ke KPU Pati agar disampaikan ke LO (Tim Pemenangan Paslon). Setelah tiga hari tidak diturunkan, akan kita tertibkan.Jika tim pemenangan pasangan calon tidak mengambil tindakan dalam waktu yang ditentukan, Bawaslu Pati bersama lembaga lain akan menurunkan APK yang melanggar secara paksa”.
Aturan mengenai pemasangan APK diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Pati nomor 2165 tahun 2024. Terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang APK, termasuk Komplek Alun-Alun Pati, Alun-alun Juwana, Alun-alun Kayen, Alun-alun Tayu, dan Alun-alun Jakenan, serta taman kota, bangunan pemerintah, sekolah, dan tugu milik pemerintah. Sigit menegaskan, "Alun-alun. Kemudian dipaku di pohon juga termasuk larangan," menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Pati