Bawaslu Pati Ikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Bahas Harmonisasi Aturan Pemilu
|
Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati terus mematangkan kesiapan jajarannya dalam menghadapi transformasi penegakan hukum pidana nasional. Langkah ini diambil seiring dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara penuh sejak Januari 2026.
Komitmen tersebut diwujudkan Bawaslu Pati melalui partisipasi aktif dalam Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pati, Sigit Pamungkas, beserta Kepala Subbagian dan jajaran staf terkait hadir langsung dalam forum bertajuk “Analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” tersebut.
Bagi Bawaslu Pati, forum ini menjadi ruang krusial untuk menyinkronkan 67 pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar tidak berbenturan dengan norma hukum pada KUHP baru.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam arahannya mengingatkan seluruh jajaran pengawas di daerah bahwa penegakan hukum pidana pemilu saat ini sedang berada dalam masa transisi yang krusial.
"Meskipun prinsip Lex Specialis tetap berlaku, namun asas pertanggungjawaban pidana kini wajib merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan ini menggeser lanskap penegakan hukum kita menuju pola nasional yang baru," jelas Amin.
Selain pergeseran paradigma dari penghukuman (retributif) menuju keadilan restoratif, Bawaslu Pati juga memberikan atensi khusus pada fenomena penyusutan perkara (criminal case mortality) yang sempat mewarnai Pemilu 2019 dan 2024. Banyak laporan pelanggaran yang gagal berujung pada pemidanaan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Gaza Carumna Iskadrenda, yang hadir sebagai narasumber menyoroti bahwa kebuntuan tersebut sering kali berakar pada kelemahan regulasi.
"Kegagalan penegakan hukum sering kali bukan semata kesalahan aparat, melainkan adanya kesalahan formulasi aturan sejak awal. Jika aturan sudah cacat secara logika hukum, maka akan tercipta area yang tidak bisa ditegakkan," tegas Gaza.
Gaza merekomendasikan agar Bawaslu di daerah mulai membaca UU Pemilu dalam "satu tarikan napas" dengan KUHP Baru, serta mendorong praktik politik uang ditarik ke ranah tindak pidana korupsi politik agar penanganannya lebih maksimal.
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Pati telah merumuskan sejumlah rencana strategis. Ke depan, Bawaslu Pati akan melakukan inventarisasi pasal-pasal pidana pemilu untuk diuji keselarasan asas pertanggungjawabannya dengan KUHP baru, serta mulai meninggalkan paradigma asal menghukum untuk pelanggaran yang murni administratif-teknis.
Guna memastikan kebuntuan eksekusi perkara tidak terulang pada Pemilu 2029, Bawaslu Pati berkomitmen memperkuat kapasitas analisis hukum jajarannya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Langkah adaptif ini menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu Pati dalam menjaga kualitas penegakan hukum pemilu yang profesional, berintegritas, dan selaras dengan regulasi terbaru.