Bawaslu Pati Ingatkan Pentingnya Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu lewat "Ngabuburit Pengawasan"
|
Pati - Bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati untuk terus memberikan edukasi politik dan hukum kepada masyarakat.
Melalui program bincang daring bertajuk "Ngabuburit Pengawasan", Bawaslu Pati mengajak seluruh elemen masyarakat dan peserta pemilu untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai keadilan, terutama dalam menyikapi dinamika sengketa pemilu.
Pesan edukatif tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pati, Ayu Dwi Lestari, dalam sebuah kultum bertema "Menyemai Keadilan di Tengah Dinamika Penyelesaian Sengketa Pemilu".
Ayu mengingatkan bahwa sikap adil dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan juga perintah agama.
"Allah SWT telah memerintahkan kita sebagai manusia untuk bersikap adil dan bijaksana. Begitu juga suri tauladan kita, Kanjeng Nabi Muhammad SAW, telah memberikan contoh kepada kita semua untuk menjadi pemimpin yang bersikap adil dalam menyelesaikan setiap permasalahan," ungkap Ayu.
Dalam konteks kontestasi politik, Ayu memahami bahwa setiap peserta pemilu tentu memiliki hasrat yang kuat untuk meraih kemenangan. Namun, jalan menuju kemenangan itu sering kali diwarnai oleh berbagai dinamika, seperti munculnya isu kecurangan, pelanggaran, hingga berujung pada sengketa pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu hadir dengan visi sebagai lembaga pengawas pemilu yang terpercaya. Bawaslu memiliki misi spesifik untuk melakukan pencegahan serta meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu secara progresif, cepat, dan sederhana.
"Bawaslu hadir sebagai eksekutor electoral justice (keadilan pemilu). Dalam hal memutuskan sengketa proses, Bawaslu akan bersikap seadil-adilnya dan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Ayu.
Upaya Hukum bagi Peserta Pemilu
Lebih lanjut, Ayu juga memberikan pencerahan mengenai hak-hak hukum peserta pemilu. Apabila ada pihak pemohon maupun termohon yang belum bisa menerima hasil putusan dari Bawaslu tingkat Kabupaten, ruang untuk mencari keadilan masih terbuka lebar.
Pihak-pihak yang keberatan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan koreksi putusan ke Bawaslu RI. Selain itu, sengketa juga dapat dibawa ke meja hijau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk konteks Pemilu (Legislatif/Presiden), atau ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) untuk konteks Pemilihan (Pilkada).
Menutup kultumnya di momen Ramadhan ini, Ayu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mawas diri dan menjaga kedamaian pasca-pemilu.
"Marilah kita sama-sama menjaga hati agar tidak bersengketa kepada sesama. Perbanyaklah istigfar dan berbuat kebajikan agar kita selamat di dunia dan di akhirat," pungkasnya.
Editor dan Foto : Humas Bawaslu Pati