Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pati Kupas Tuntas Mediasi dan Ajudikasi Lewat Pendidikan Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Pati Kupas Tuntas Mediasi dan Ajudikasi Lewat Pendidikan Penyelesaian Sengketa

Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa pertemuan kedua. Kegiatan ini diselenggarakan di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAIP) pada hari Sabtu (25/4/2026). Acara ini difokuskan untuk membedah strategi, teknis, dan tata cara administrasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, turun langsung sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa sengketa proses Pemilu terjadi ketika ada hak calon peserta atau peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU akibat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dan/atau Berita Acara (BA).

"Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki batas waktu memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang diregister," jelas Supriyanto.

Lebih lanjut, Supriyanto menerangkan alur penyelesaian sengketa yang dimulai dari verifikasi, mediasi, hingga ajudikasi. Ia menekankan bahwa mediasi adalah ruang win-win solution untuk menghindari kondisi yang lebih buruk, yang dilaksanakan paling lama 2 hari secara berturut-turut. Apabila proses mediasi gagal mencapai kesepakatan antarpihak, maka sengketa akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi.

Selain sengketa dengan penyelenggara, Supriyanto juga memaparkan perihal Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP). Sengketa jenis ini dilakukan dengan acara cepat, yang diselesaikan pada hari itu juga dan di tempat kejadian.

Pada sesi kedua, materi dilanjutkan oleh Kasubag Hukum, Humas & Datin Bawaslu Pati, Wanda Sigit Setiawan. Wanda membedah secara teknis mengenai tata cara permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia mengingatkan para peserta mengenai batasan waktu krusial pengajuan sengketa.

"Pengajuan permohonan maksimal dilakukan 3 hari kerja sejak tanggal SK atau Berita Acara ditetapkan oleh KPU," tegas Wanda.

Wanda juga merinci apa saja berkas yang wajib dilengkapi oleh pemohon. Kelengkapan tersebut meliputi dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa, wujud fisik objek yang disengketakan, identitas pemohon dan kuasa hukum, Surat Kuasa Khusus (jika ada), serta alat bukti berserta daftar buktinya.

Untuk memberikan pemahaman praktis, Wanda mencontohkan tata cara pengisian Formulir Model PSPP-01 secara detail. Pengisian formulir tersebut harus memuat dengan jelas identitas Pemohon , kedudukan hukum Termohon (dalam hal ini KPU) , hingga bagian Petitum yang berisi hal-hal spesifik yang dimohonkan oleh Pemohon agar diputuskan oleh majelis Bawaslu.

Melalui agenda Pendidikan Penyelesaian Sengketa di Kampus STAIP ini, Bawaslu Pati berharap seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat umum memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara mencari keadilan pemilu, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Pati dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.